Sabtu, 10 Mei 2014

pidana ekonomi






BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Pasar modal merupakan sebuah tempat memperjualbelikan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan baik surat utang, ekuitas, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.Pasar modal memiliki dua fungsi ya kni sebagai sarana bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.Dengan adanya pasar modal sebagai sebuah alternatif media pendanaan bagi perusahaan maka perusahaan diharapkan dapat mengembangkan operasinya dan pada akhirnya a ktivitas perekonomian menjadi meningkat.

Pasar modal seperti layaknya pasar konvensional, tida k lepas dari adanya tinda kan yang menyimpang (fraud) yang dilakukan oleh para pelaku pasar. Di tengah operasi dan aktivitas di pasar modal, tidak sedikit terjadi tindak pidana yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Modus yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pasar modal semakin beragam, salah satu pemicunya adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat. Diyakini juga ba hwa terjadinya tindak pidana dikarenakan adanya loop holes di perangkat perundang-undangan. Pelaku tindak pida na pasar modal akan selalu mencari kelemahan yang a da dalam sistem pasar modal sehingga mereka bisa melakukan tindakan fraud untuk menguntungkan diri mereka sendiri.

Otoritas pasar modal harus aktif dalam menggalang kekuatan untuk mengangkal terjadinya tindak pidana di pasar modal.Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan perangkat hukum.Perangkat hukum yang dimaksud harus mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan ba gi para pelaku pasar di pasar modal dalam melakukan kegiatannya di pasar modal. Kualitas penegakan hukum atas tindak pidana di pasar modal akan mempengaruhi perkembangan pasar modal. Dampak dari kualitas penegakan hukum yang buruk adalah penurunan kredibilitas dari pasar modal. Sehingga penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud denga n tindak pidana pasar modal.Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia”.

B. Permasalahan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a.    Apasajakah jenis-jenis tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia?
b.    Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia?
c.    Apa Dampak Tindak pidana Pasar modal?













BAB II
PEMBAHASAN

A. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal

            Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi:
1. Penipuan, yaitu diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a.       Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b.      Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang materiil agar peryataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat peryataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau mengindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
2. Manipulasi Pasar, diantaranya:
a.       Menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek (Pasar 91).
b.      Rekayasa harga efek di bursa, yaitu apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek (Pasal 92).
c.       Memberikan peryataan atau keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga harga efek di bursa terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat peryataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat peryataan dibuat atau keterangan diberikan:
1). Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa peryataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
2). Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari peryataan atau keterangan tersebut.

3. Insider Trading
Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD).IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).

4. Short Selling
Selain berbagai perbuatan yang dilarang di Pasar Modal di atas banyak berkembang perbuatan pelanggaran dan tindak pidana yang lain yang belum terjangkau oleh Undang-undang Pasar Modal, seperti “Short Selling”, yaitu perdagangan efek pada pasar tidak normal atau jatuh, yang menjadikan short selling sebagai perbuatan pidana adalah merusak atau menurunkan harga efek, merusak atau menurunkan indeks harga saham yang secara langsung dapat merubah kondisi perekonomian nasional.

5. money laundering (Pencucian Uang)
Perlu dicermati bahwa pasar modal juga dapat dijadikan sebagai lahan money laundering, baik melalui pembelian saham di transaksi bursa, maupun akuisisi perusahaan terbuka serta manipulasi data keuangan perusahaan terbuka. Dalam transaksi di pasar modal sulit diketahui asal usul atau sumber pendanaan yang dijadikan alat bayar oleh pelaku pasar modal, ini yang sulit untuk dilakukan pembuktian.



B. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia
            Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109.
           
            Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu:seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam.Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

            Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

            Pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal.

            Dianutnya pembagian delik atas dua macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran pasar modal, menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum, di satu sisi, tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).

            Hal ini tentu saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang.  Walaupun selama ini dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.

            Melihat penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara penal).  Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.

            Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro

            Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

            Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b).yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”

Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:
a.       Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal;
b.      Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;
c.       Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal

            Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.

            Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.

            Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.

C.  Dampak Tindak Pidana Pasar Modal

Bahwa tindak pidana yang terjadi di pasar modal memiliki karakteristik yang khas yaitu tindak pidana yang terjadi mengakibatkan hilangnya jumlah efek, jumlah korban yang cukup banyak dan beragam. Jumlah korban yang banyak akan meruntuhkan kepercayaan terhadap keberadaan pasar modal itu sendiri dan yang paling bahaya Indonesia tidak lagi dipercaya sebagai negara dengan tujuan investasi yang aman khususnya investasi lewat pasar modal.

Dampak yang serius akan terjadi apabila di pasar modal sering terjadi pelanggaran terlebih lagi apabila tindakan hukum yang diambil tidak dapat memberikan kepuasan ba gi publik. Kerugian tidak hanya diderita oleh investor atau pialang saja, namun juga dapat menjalar ke perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar.Sebuah studi skala nasional terkait investor dilakukan oleh Canadian Securities Administrators (CSA) tahun 2007. Melalui studi mengenai investment fraud and its social impact tersebut, CSA menemukan bahwa 68% dari korban penipuan menjadi tidak lagi mudah untuk mempercayai orang-orang dan 63% menjadi tidak ingin lagi untuk berinvestasi. Mari kita bayangkan apa yang akan terjadi apabila para investor publik tidak lagi percaya dengan pasar modal akibat sering terjadinya pelanggaran di pasar modal. Pasar modal akan dinilai buruk oleh pasar, akibatnya investor tidak mau lagi untuk berinvestasi lagi di pasar modal dan investor yang telah ada di pasar modal justru keluar karena tidak lagi percaya dengan pasar modal. Akibatnya perusahaan kehilangan salah satu sumber pendanaan bagi operasinya. Dan hal tersebut lebih jauh akan menga kibatkan perekonomian menjadi melemah.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya.Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi penipuan, manipulasi pasar, insider trading dan pencucian uang.Penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi, hukum pidana jarang digunakan dalam menyelesaikan kejahatan dan pelanggaran di pasar modal.Penegakan hukum tersebut lebih banyak digunakan jalur non penal, yaitu dengan menjatuhkan denda administrasi oleh Bapepam.

B. Saran

1.Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan penegakan hukum terhadap tindak pidana di pasar modal harus ditingkatkan kembali. Bapepam sebagai badan yang memiliki wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian permasalahan di bidang pasar modal harus memaksimalkan dan mengoptimalkan kewenagan yang dimilikinya demi menciptakan pasar modal yang sehat di Indonesia.
2.hal terpenting yang harus diwujudkan adalah kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi di pasar modal. Dengan adanya kepastian hukum dalam pasar modal maka investor akan dating untuk menanamkan modalnya dalam pasar modal Indonesia. Bapepam-LK harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegakkan hukum. Bapepam-LK harus berusaha agar perluasan wewenang dan amandemen Undang-Unda ng Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


DAFTAR PUSTAKA



Lestari, Pudji. 2009. Menanti Gebrakan Hukum di Pasar Modal.
http://web.bisnis.com/artikel/2id2626.html

Lubis, Mulya dan Alexander Lay. 2008. Catatan Hukum Penegakan Hukum Pasar Modal dan Civil Penalty. http://www.madani-ri.com/2008/02/13/catatan-hukum-hakikat-pertanggungjawaban-pribadi-dalam-uupt-2/

Ritong, Ucok. 2002. Bapepam Harus Investigasi Kejahatan Pasar Modal.
http://www.tempointera ktif.com /share/?act=TmV3cw==&type=UHJpbn (diakses pada 3 Desember 2013)

Santoso, Irwan. Apakah menggoreng saham dengan minyak goreng?
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=66 (diakses pada 3 Desember 2013)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


Wikipedia.Insider Trading. http://id.wikipedia.org/wiki/Insider_trading










Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia



Disusun:
Nama              : MUHAMMAD NUR HUDA
NIM                : E0011206
Kelas               : Pidana Ekonomi ( G )        
           
            FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS  MARET
SURAKARTA
2013







ANALISIS KEBERADAAN GENG MOTOR SEBAGAI BENTUK DARI PATOLOGI SOSIAL MENGGUNAKAN PENDEKATAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI HUKUM

ANALISIS KEBERADAAN GENG MOTOR SEBAGAI BENTUK DARI PATOLOGI SOSIAL MENGGUNAKAN PENDEKATAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
1. Teori kriminologi terhadap keberadaan geng motor.
A. Pendapat Para Ahli Mengenai Kenakalan Remaja Atau Juvenile Delinquency
·         Kartini Kartono menyatakan bahwa; Geng delinquen banyak tumbuh dan berkembang di kota-kota besar dan bertanggung jawab atas banyaknya kejahatan dalam bentuk: pencurian, perusakan milik orang lain, dengan sengaja melanggar dan menentang otoritas orang dewasa serta moralitas yang konvensional, melakukan tindak kekerasan, meneror lingkungan dan lain-lain.
·         Wagiati Soetedjo mengemukanan pendapat mengenai kenakalan anak bahwa: hal tersebut cenderung dikatakan sebagai kenakalan anak dari pada kejahatan anak terlalu ekstrim rasanya seorang anak yang melakukan tindak pidana dikatakan sebagai penjahat, sementara kejadiannya adalah prose salami yang tidak setiap manusia harus mengalami kegoncangan masa menjelang kedewasaannya.
·         Sofyan S. Willis, “kenakalan remaja itu adalah disebabkan kegagalan mereka dalam memperoleh penghargaan dari masyarakat di mana anak dan remaja itu tinggal. Penghargaan yang diharapkan remaja itu ialah dalam bentuk tugas dan tanggung jawab seperti orang dewasa. Mereka menuntut suatu peranan sebagaimana yang dilakukan orang dewasa.
·         Fuad Hassan, “secara sosiologis kenakalan remaja ialah kelakuan atau perbuatan anti social dan anti normative”
·         Kusumanto: “juvenile Deliquency” atau kenakalan remaja ialah tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang dianggap sebagai akseptabel dan baik oleh suatu lingkungan atau hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berkebudayaan,”

·         Paul Moedikno memberikan perumusan mengenai Juvenile Delinquency, yaitu sebagai berikut:
o    Semua perbuatan yang dari orang-orang dewasa merupakan suatu kejahatan, bagi anak-anak merupakan delinquency,. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya, membunuh dan sebagainya.
o    Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
o   Semua perbutan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi social, termasuk gelandangan, pengemis dan lain-lain.
·         Maud A. Merril, merumuskan Juvenile Delinquency sebagai berikut: “ A child is classified as a delinquent when social tendencies appear to be so grave thet has become or ought tobecome the subject of official action”. Bahwa seorang anak digolongkan anak Delinquency apabila tampak adanya kecenderungan-kecenderungan anti sosial yang demikian memuncaknya sehingga yang berwajib terpaksa atau hendaknya mengambil tindakan terhadapnya, dalam arti menahannya atau mengasingkannya.
·         Tim proyek Juvenile Delinquency Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Desember 1967 memberikan perumusan mengenai Juvenile Delinquency sebagai berikut, bahwa suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsiran sebagai perbuatan yang tercela.
·         Andie Mappiare, mengemukakan pengertian sebagai berikut: yang disebut kenakalan remaja atau Jevenile delinquency yaitu pembagain karena tidak tahu terhadap peraturan yang ada, menimbulkan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keadaan agresif yang mengalami tingkah laku bermasalah.
·         M. Gold dan J. Petronio memberikan definisi tentang penyimpangan perilaku remaja dalam arti kenakalan anak (Juvenile Delinquency) yaitu sebagai berikut, kenakalan anak adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa perbuatannya itu diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.
·         Kesimpulan Yesmil Anwar dan Adang, dari beberapa definisi kenakalan remaja diatas dalam bukunya yang bejudul Kriminologi adalah tindak perbuatan para remaja yang bertentangan dengan hukum, agama dan norma-norma masyarakat sehingga akibatnya dapat merugikan orang lain, mengganggu ketentraman umum dan juga merusak dirinya sendiri.
Beliau juga membagi kenakalan remaja menjadi empat jenis :
1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, perkosaan, pembunuhan, dan lain-lain.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi : perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan dan lain-lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya.
B.     Teori-Teori Kriminologi Hukum Klasik Hingga Kontemporer
1)      Membuka pintu Teori kriminologi
Menurut williams III dan Marilyn McShane teori kriminologi diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.       Teori abstrak atau teori-teori makro (macrotheories). Pada asasnya, teori-teori dalam klasifikasi ini mendeskripsikan korelasi antara kejahatan dengan struktur masyarakat. Termasuk ke daalam macrotheories ini adalah teori Anomie dan teori konflik
b.       Teori-teori mikro (microtheori). Teori ini ingin menjawab mengapa seorang/kelompok orang masyarakat melakukan kejahatan atau menjadi kriminal (etiology criminal). Termasuk teori ini adalah Social Control Theory dan Social Learning Theory.
c.       Beidging theory yang tidak termasuk ke dalam kategori teori makro/mikro dan mendeskripsikan tentang struktur sosial dan bagaimana seseoarang menjadi jahat. Termasuk dalam teori ini subculture theory dan social learning Theory.
2)      Frank P. William III dan Marilyn McShane mengklasifikasi berbagai teori kriminologi menjadi tiga bagian lagi, yaitu:
a)       Teori klasik dan teori positivis, asasnya teori klasik membahas legal statutes, struktur pemerintahan dan HAM. Teori Positivis terfokus pada patologi kriminal, penanggulangan dan perbaikan prilaku kriminal individu.
b)       Teori struktural dan Teori Proses. Teori struktural terfokus pada cara masyarakat diorganisasikan dan dampak dari tingkah laku. Teori struktural lazim disebut Strain theori. Teori proses , membahas, menjelaskan dan menganalisis bagaimana orang menjadi penjahat.
c)      Konsensus dan Teori Konflik, teori konsensus menggunakan asumsi dasar bahwa dalam masyarakat terjadi konsensus/ persetujuan sehingga terdapat nilai-nilai bersifat umum yang kemudian disepakati secara bersama. Sedangkan teori konflik mempunyai asumsi dasar yang berbeda yaitu dalam masyarakat hanya terdapat sedikit kesepakatan dan orang-orang berpegang pada nilai pertentangan.
3)      Klasifikasi teori kriminologi dari John Hagan
a)      Teori-teori under control atau teori-teori untuk mengatasi prilaku jahat seperti teori disorganisasi sosial, teori netralisasi dan teori kontrol sosial
b)      Teori-teori kultur, status dan oppurtunity, menekankan mengapa adanya sebagaian kecil orang menentang aturan yang telah ditetapkan masyarakat di mana mereka tinggal/hidup
c)      Teori Over Control yang terdiri dari teori labelling, teori Konflik, Kleompok dan teori Marxis.
1. Teori Differential Association.
Orang yang pertama memperkenalkannya adalah Sutherland. Ia memperkenalkan dalam dua versi, yaitu pada tahun 1939 dan kemudian tahun 1947. Ia berpendapat bahwa perilaku kriminal merupakan perilaku yang dipelajari di dalam lingkungan sosial, artinya semua tingkah laku dapat dipelajari dengan berbagai cara. Oleh karena itu, perbedaan tingkah laku yang confor, dengan criminal adalah apa dan bagaimana sesuatu itu dipelajari. (Frank P William dan Marilyn D.McShane, 1998:48)
Versi kedua dari teori ini yang dikemukakan pada tahun 1947 terdapat pada edisi keempat, menegaskan bahwa, “ semua tingkah laku itu dipelajari” dan ia mengganti pengertian istilah “social disorganization” dengan “differential social organization” versi ini menegaskan sembilan pernyataan sebagai berikut:
(1) Tingkah laku kriminal dipelajari
(2) Tingkah laku kkriminal dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi
(3) Bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal terjadi dalam kelompok yang intim.
(4) Mempelajari tingkah laku kriminal, termasuk di dalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi/dorongan atau alasan pembenar
(5) Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundangan: menyukai atau tidak menyukai.
(6) Seseorang menjadi ‘deliquent’ karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan: lebih suka melanggar daripada menaatinya.
(7) Asosiasi differensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi
(8) Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti-kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar
(9) Sekalipun tingkah laku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhan-kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena tingkah laku non-kriminal pun merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.
2. Teori Anomie
Teori ini diperkenalkan oleh Emile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa Yunani ‘a’: ‘ tanpa’, dan ‘nomos’: ‘hukum’ atau ‘peraturan’.
Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, dimana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagain besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, semetara orang atau kelompok lainya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya.
Pendapat Bapak Yesmil Anwar dan Adang mengenai anomie, “anomie adalah suatu keadaan, dimana dalam suatu masyarakat, tidak adanya kesempatan, adanya perbedaan struktur kesempatan untuk mencapai sebuah tujuan (cita-cita). Kedua faktor inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi frustasi; terjadinya konflik; adanya ketidakpuasan sesama individu, maka semakin dekat dengan kondisi hancur-berantakan yang tidak didasarkan kepada norma yang berlaku, inilah a-nomie”
3. Teori Kontrol Sosial
Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delikuensu dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial.
Teori kontrol sosial menunjuk pada pembahasan delikuensi dan kejahatan dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis: antara lain struktur keluarga, pendidikan, kelompok dominan. Dengan demikian pendemikian pendekatna teori kontrol-sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya.
·         Durkheim (1895), “ A society will always have a certain number of deviance and that devience is really a normal phenomenon”
·         Reiss membedakan dua macam kontrol, yaitu Personal Control (internal control) adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.Social control atau kontrol eksternal adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
·         Walter Reckless (1961) dengan bantuan Simon Dinitz, mengemikakan teori containment theory. Teori ini menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan hasil akibat dari irrelasi antara dua bentuk kontrol, yaitu kontrol eksternal atau social control dan kontrol internal atau internal control.
·         Hirschi, kemudian menjelaskan bahwa social bonds meliputi empat unsur, yaitu sebagai berikut:
- Attachment, keterikatan seseorang pada orang lain (orangtua) atau lembaga (sekolah) dapat mencegah atau menghambat yang bersangkutan melakukan kejahatan.
- Involvement, frekuensi kegiatan seseorang akan memperkicil kecenderungan yang bersangkutan untuk terlibat dalam kejahatan.
- Commitment, investasi seseorang dalam masyarakat, antara lain dalam bentuk: pendidikan, reputasi yang baik, kemajuan dalam bidang wiraswasta, dan
- Belief, unsur yang mewujudkan pengakuan seseorang akan norma-norma yang baik dan adil dalam masyarakat.
4.      Teori Labelling
Teori labelling merupakan teori untuk mengukur mengapa terjadinya kejahatan, metode yang digunakan dalam teori ini adalah “self refort” atau melakukan interview terhadap pelaku kejahatan yang tidak tertangkat/tidak diketahui oleh polisi. Pembahasan labelling, terfokuskan pada dua tema, pertama; menjelaskan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, kedua; pengaruh atau efek dari label tersebut, sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Frank tannembaum (1938) kejahatan tidaklah sepenuhnya merupakan hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya. Dengan demikian, menurut Tannembaum, kejahatan merupakan hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang kebih luas, dimana terdapat dua definisi yang bertentangan tentang tingkah laku yang layak. Dua macam pendekatan labelling:
a)      Persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label?
Persoalan labelling ini, memperlakukan labelling sebagai dependent variabel atau variabel yang tidak bebas dan keberadaannya memerlukan penjelasan. Labelling dalam arti ini adalah labelling sebagai akibat dari reaksi masyarakat.
b)      Efek labelling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya.
Persoalan ini memperlakukan labelling sebagai variabel yang independent atau variabel bebas/mempengaruhi. Dua proses mempengaruhi seseorang tersebut adalah, pertama; diberikan oleh pengamat yang kemudian seterusnya cap/label itu melekat pada diri orang itu, kedua; label atau cap tersebut sudah diadopsi oleh seseorang dan membawa pengaruh pada dirinya sehingga ia mengakui dengan sendirinya sebagaimana cap/label itu diberikan padanya oleh si pengamat.
5. Teori Interaksionisme Simbolik
Blummer mengutarakan tentang tiga prinsip utama dari teori ini, yaitu pemaknaan (meaning), bahasa (language), dan pikiran (thought). Premis ini nantinya mengantarkan kepada konsep diri seseorang dan sosialisasinya kepada komunitas yang lebih besar, masyarakat.
Teori interaksinisme simbolik sangat menekankan arti pentingnya “ proses mental” atau proses berpikir bagi manusia sebelum mereka bertindak. Tindakan manusia itu sama sekali bukan stimulus-respon, melainkan stimulus – proses berpikir- respons. Jadi, terdapat variabel antara atau variabel yang menjembatani antara stimulus dengan respons, yaitu proses mental atau proses berpikir, yang tidak lain adalah interpretasi. Teori interaksionisme simbolik memandang bahwa arti/makna muncul dari proses interaksi sosial yang telah dilakukan. Arti dari sebuah benda tumbuh dari cara-cara dimana orang lain bersikap terhadap orang tersebut.
6. Teori Subkultur
Pada dasarnya, teori subculture membahas dan menjelaskan bentuk kenakalan remaja serta perkembangan berbagai tipe gang. Sebagai social heritage, teori ini dimulai tahun 1950-an dengan bangkitnya perilaku konsumtif kelas menengah Amerika.
Dua teori subkultur
a. Teori delinquent sub-culture. Dikemukakan oleh Albert K. Cohen, berusaha memecahkan masalah bagaimana kenakalan sub-culture dimulai dengan menggabungkan perspektif Teori Disorganisasi Sosial dari Shaw dan McKay, Teori differential Association dari Edwin H. Sutherland dan Teori Anomie. Konklusi dari peningkatan prilaku delikuen di daerah kumuh dikalangan remaja, usia muda masyarakat kelas bawah, merupakan cermin ketidakpuasan terhadap norma dan nilai kelompok kelas menengah yang mendominasi kultur Amerika.
b. Teori differential oppurtunity (perbedaan kesempatan). Berorientasi membahas penyimpangan di wilayah perkotaan. Penyimpangan tersebut merupakan fungsi perbedaan kesempatan yang dimiliki anak-anak untuk mencapai tujuan legal maupun illegal.
7. Teori Konflik
Dikemukakan oleh Marx berasal dari kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi buruh.
Adanya pengakuan akan adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan di antara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial.
Konflik dapat terjadi pada tingkatan individual dapat juga terjadi pada tingkat lembaga.

















BAB II
PEMBAHASAN

A. Geng Motor : Hak Atau Pelanggaran Undang-Undang?
Geng motor, secara substansi merupakan perkumpulan orang-orang. Kebebasan untuk berkumpul merupakan salah satu hak yang diakui dalam Undang-undang dasar 1945 amandemen ke-IV, yaitu pasal 28E ayat 3, yang menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagai warga negara Indonesia berhak untuk berserikat, membentuk perkumpulan dan mengeluarkan pendapatnya. Setiap ada hak tentu ada kewajiban. Ada peraturan yang membatasi prilaku dari perserikatan atau perkumpulan tersebut. Dalam KUHP pasal 510 dan pasal 511, berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 510 KUHP
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pegawai negeri lain yang ditunjuk untuk itu:
a. Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum
b. Mengadakan arak-arakan di jalan umum
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
2. Pasal 511 KUHP
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Walaupun semua orang berhak untuk berkumpul (geng motor) namun hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pendekatan Teori Kriminologi Terhadap Keberadaan Geng Motor
1. Teori kontrol sosial
Dalam bukunya Bapak Yesmil, dalam menjelaskan kenakalan remaja yang berupa geng motor, beliau mengaitkannya dengan teori Kontrol sosial dengan mengangkat pendapat dari Romli Atmasasmita bahwa: pengertian teori kontrol sosial atau control theory merujuk kepada pembahasan delikuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis, antara lain struktur keluarga, pendidikan, dan kelompok yang dominan.
Dengan demikian, pendekatan teori kontrol sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya. Pemunculan teori kontrol sosial ini diakibatkan tiga ragam perkembangan kriminologi. Ketiga ragam perkembangan yang dimaksud yaitu: pertama, adanya reaksi terhadap orientasi labelling dan konflik dan kembali kepada penyelidikan tentang tingkah laku kriminal. Kriminologi konserfatif ( sebagaimana teori ini berpijak) kurang menyukai kriminologi baru atau new criminology dan hendak kembali kepada subjek semula, yaitu: penjahat. Kedua, munculnya studi tentang criminal justice sebagai suatu ilmu baru yang telah membawa pengaruh terhadap kriminologi menjadi lebih pragmatis dan beroreintasi pada sistem. Ketiga, teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik riset baru khususnya bagi tingkah laku anak/remaja, yakni self report survey.
Pendapat Reiss, yang dikutip oleh Romli, bahwa ada tiga komponen dari kontrol sosial dalam menjelaskan kenakalan anak/remaja diantaranya yaitu:
1) kurangnya kontrol internal yang wajar selama masa anak-anak
2) hilangnya kontrol tersebut
3) tidak adanya norma-norma sosial atau konflik dimaksud (di sekolah, orang tua, atau lingkungan dekat)

2. Teori Anomie
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya teori anomie adalah suatu keadaan, dimana dalam suatu masyarakat, tidak adanya kesempatan, adanya perbedaan struktur kesempatan untuk mencapai sebuah tujuan (cita-cita). Kedua faktor inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi frustasi; terjadinya konflik; adanya ketidakpuasan sesama individu, maka semakin dekat dengan kondisi hancur-berantakan yang tidak didasarkan kepada norma yang berlaku.
Dalam pandangan saya, yang menjadi titik penting dari teori ini adalah tidak adanya kesempatan dan perbedaan struktur kesempatan untuk mencapai sebuah tujuan (cita-cita). Sebagai orang yang juga pernah mengalami masa-masa SMP dan SMA, penulis juga merasakan bahwa adanya tekanan untuk menjadi tenar dikalangan anak-anak lainnya. Keadaan yang menghendaki diri kita dihargai oleh orang lain dan dianggap berarti dan penting.
Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut. Diantara banyak cara tersebut adalah cara-cara yang ditempuh oleh anggota geng motor tersebut. Mereka menganggap dengan menjadi anggota geng motor, mereka ingin menambah teman, ingin merasa aman, ingin disebut gaul, dan mudah mendapatkan perempuan.
Dengan pendekatan Teori anomie ini, kita dapat tahu bahwa cara-cara untuk mencapai tujuan dari anggota geng motor tersebut, adalah cara-cara yang tidak tepat.

3. Teori Labelling
Menurut hemat saya, teori labelling disini berperan setelah munculnya cap/label pada geng motor itu sendiri. Hal ini juga berdampak pada klub-klub motor lainnya yang ada di kota Bandung. Susahnya mengidentifikasi mana geng motor yang meresahkan warga dan mana yang tidak, seringkali membuat warga sudah berprasangka tidak baik lebih dulu, walhasil seringkali kumpul-kumpul geng motor selalu dianggap sesuatu yang bisa mengancam.
Cap/label juga sampai kepada klub-klub motor yang baru akan dibentuk. Pada umumnya klub motor-klub motor tersebut terdaftar di kepolisian (dalam arti medapat izin dari pihak kepolisian). Namun karena aksi-aksi geng motor belakangan ini membuat pihak kepolisian tidak lagi memberikan izin terhadap pendirian klub motor.
Faktor penyebab dan upaya penanggulangan geng motor
Menurut Kartini Kartono, motif yang mendorong anak remaja melakukan tindak kejahatan dan kedursilaan yang dalam hal ini adalah kejahatan yang dilakukan geng motor di antaranya:
1.      Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan
2.      Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual
3.      Salah asuh dan salah didik orangtua, sehingga anak menjadi manja dan lemah mentalnya
4.      Hasrat unutk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan unutk meniru-niru
5.      Kecenderungan pembawaan yang patologis atau tidak normal
6.      Konflik batin sendiri, dan kemudian mengunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Upaya Preventif yang dilakukan oleh kepolisian
1.      Mengadakan operasi terhadap kendaraan bermotor setiap malam minggu di daerah-daerah yang dianggap rawan kejahatan geng motor
2.      Melakukan patroli setiap malam
3.      Memberikan penyuluhan terhadap anank-anak SMA dengan mengirimkan perwakilan dari pihak kepolisian untuk menjadi pembina upacara di SMA yang ada di kota-kota Bandung secara bergantian
Upaya represif yaitu dengan melakukan penindakan terhadap anggota geng motor yang melakukan tindak pidana, baik itu tindak pidana dalam bentuk kejahatan maupun tindak pidana dalam bentuk pelanggaran berat.
Pada akhir tahun 2011 yang lalu pihak kepolisian untuk wilayah Bandung, Kabupaten Bandung dan sekitarnya melakukan terobosan baru dalam menangani geng motor tersebut, yaitu dengan tidak akan memberikan Surat Ketengan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pembubaran paksa Geng Motor.
Tanggapan terhadap solusi baru yang dilakukan oleh pihak kepolisian
1. Tanggapan terhadap Tidak memberikan SKCK
Sebagaimana yang keterangan yang disampaikan Kapolres Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Agung Masloman (15/11) bahwa” sebagai efek jera, kami tidak akan pernah mengeluarkan SKCK kepada setiap anggota geng motor. Tanpa SKCK mereka akan kesulitan dalam proses mencari kerja atau meneruskan sekolah,”.
Menanggapi sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut, Zaky Yamani dalam tajuk Wacana, “Memahami Geng Motor (2)”, mengkhawatirkan kebijakan instan dari Mapolrestabes Bandung yang mencantumkan status anggota geng motor di SKCK mereka. Kita semua tahu SKCK dibutuhkan sebagai syarat melamar kerja. Mungkin kebijakan itu tujuannya untuk menakuti remaja yang berniat masuk geng motor atau memberi efek jera kepada anggota geng motor. Akan tetapi, kebijakan itu bisa menciptakan bom waktu yang akan meledak dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun mendatang. Jika anggota geng motor sudah memasuku usia dewasa dan status di SKCK mereka membuat mereka kesulitan mendapatkan oekerjaan yang layak, patut dikhawatirkan jika mereka akan lebih jauh terjebak di dalam dunia kriminal.
Maka dari itu saya berpendapat bahwa tindakan tidak memberikan SKCK tersebut perlu ditinjau ulang kembali.
2. Tanggapan terhadap pembubaran paksa geng motor
Dalam berita yang dilansir dari bandung.detik.com, bahwa pada tanggal 30 Desember  2011 dengan dihadiri lebih dari 1500 orang hadih dalam kegiatan “Deklarasi Pembubaran Geng Motor”, di Lapangan Tegallega. Deklarasi pembubaran ini diikui oleh geng motor GBR, XTC, Brigez dan Moorakers. Mereka membacakan pernyataan sebagai berikut:
1. Kami bersama komponen masyarakat lainnya ikut berpastisipasi membantu tugas aparat keamanan menjauhi diri dari kegiatan berandalan bermotor dalam rangka menjaga dan mewujudkan Kota Bandung yang aman dan kondusif
2. Kami akan membubarkan diri sebagai geng motor dan mengubah imej dari komunitas dengan kegiatan neegatif menjadi komunitas dengan kegiatan yang positif. Serta ikut memberantas kejahatan bermotor yang ada di kelompok kami
3. Kami siap mendukung dan mewujudkan 7 agenda pembangunan Kota Bandung dan 5 gerajan lingkungan hidup menuju Kota Bandung sebagai kota jasa bermatabat.
4. Kami siap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika ada di antara kami yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam tajuk Opini, Jum’at, 6 januari 2011, pada harian umum Pikiran Rakyat, Agus Salim Mansyur menyampaikan pendapatnya, “dengan seremonial pembubaran sejumlah kelompok berandal bermotor dari mulai tingkat kabupaten/kota sampai provinsi, bukan jaminan mereka untuk tidak berulah lagi. Kebanyakan anggota berandal bermotor adalah remaja-remaja yang energik, aktif, dan penuh vitalitas. Selama ini, mereka berulah dengan melakukan tindakan kekerasan hanya sebagai pelarian delam kerangka akutualisasi diri; menyalurkan energi. Oleh karena itu, pascapembubaran harus ada upaya pembinaan yang nyata untuk menyalurkan energi mereka pada kegiatan yang positif. Janji gubernur, wali kota, bupati, dan sejumlah pejabat lainnya harus segera direalisasikan.”
Saya sepakat dengan pendapat bapak Agus diatas akan penting tindakan pascapembubaran tersebut. Jangan sampai berhenti sampai disitu saja. Pembinaan-pembinaan yang dilakukan ke sekolah-sekolah harus tetap giat dan rutin dilakukan. Kemudian juga penyaluran minat dan bakat yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Misalnya bagi mereka yang suka balap liar, mungkin bisa diagendakan “road race” tiap bulannya, yang bernuansa kompetitif, yang kemudian mudah-mudahan dapat berprestasi di bidangnya.




BAB III
KESIMPULAN

1. Perilaku geng motor merupakan salah satu contoh kenalakan remaja (Juvenile Delinquency)
2. Jika dikaitkan dengan teori-teori kriminologi, maka geng motor, dapat dijelaskan dengan teori control sosial, teori anomie dan teori labelling
3. Solusi untuk tidak memberikan SKCK merupakan sanksi yang kurang tepat
4. Pembubaran terhadap geng motor harus diikuti upaya lain untuk menyalurkan minat dan bakat para remaja tersebut.














DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Yesmil dan Adang, Kriminologi, 2010, Refika Aditama, Bandung
Anwar, Yesmil. Saat Menuai Kejahatan, 2009, Refika Aditama, Bandung.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Eresco, Bandung
Simandjuntak, B. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, 1981, Tarsito, Bandung.
Mansyur, Agus Salim, Setelah Geng Dibubarkan, Jum’at, 6 April 2011, pada Harian Umum Pikiran Rakyat
Adolescence and youth
(4th ed). New York: Harper CollinsDeaux, K.,F.C,and Wrightman,L.S. (1993).
Social psychology in the ‘90s
(6th ed.). California : Brooks / Cole PublishingCompany.Herbert, Martin. (2005).
Developmental Problems of Childhood and Adolescents: Prevention, Treatment and Training
. USA:BPS Blackwell.Hurlock, E. B. (1990).
Developmental psychology: a lifespan approach
. Boston: McGraw-Hill.Hurlock, E. B. (1973).
 Adolescent development.
 Tokyo: McGraw-Hill Kogakusha.Papalia, D E., Olds, S. W., & Feldman, Ruth D. (2001).
Human development 
(8th ed.). Boston: McGraw-HillRice, F.P. (1990).