HASIL ANALISIS KESESUAIAN KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA
DIDALAM JURNAL TINJAUAN
HAM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI
DISUSUN OLEH :
Kelas :Bahasa
Indonesia
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014
TINJAUAN HAM TERHADAP PENUNDAAN
EKSEKUSI
HUKUMAN MATI
Penulisan daftar pustaka:
- Nama pengarang atau penulis diurutkan sesuai alfabetis,
- Setelah nama penulis atau pengarang diberi tanda titik ,
- Judul buku ditulis dengan huruf dicetak miring,
- Untk menulis daftar pustaka yang nama pengarangnya lebih dari dua, maka ditulis dkk,
- Setelah nama kota terbit diberi tanda titik dua,
- Jika menggunakan referensi yang pengarangnya sama tapi judul buku berbeda maka dapat menuliskannya tepat dibawah nama penulis dan diberi garis bawah,
- Sebaiknya dipisah antara buku, jurnal dan referensi dari internet,
- Untuk referensi dari internet menggunakan garis bawah dan ditandai dengan pengambilan data tersebut.
TATA TULIS PENULISAN HUKUM
A. Format Pengetikan
1.
Pengetikan
a. Penulisan Hukum diketik komputer pada kertas HVS (70
gram) berukuran kwarto (A4 = 21,5 cm X 27,9 cm) dengan tinta hitam.
b. Jarak ketik antar baris : satu setengah spasi.
c.
Penulisan
hukum harus diketik dengan menggunakan huruf Time New Roman 12 point.
d.
Seluruh naskah
penulisan hukum harus diketik menggunakan karakter huruf yang sama.
2. Jarak Tepi (Margin)
a. Pengetikan naskah terletak : 4cm tepi kiri, 4cm tepi
atas, 3cm tepi kanan, 3cm tepi bawah.
b. Naskah diketik rata kiri dan rata kanan.
3. Nomor Halaman
a. Pada bagian awal, dimulai dari halaman judul, halaman
persetujuan pembimbing, halaman pengesahan, abstrak, pendahuluan, daftar isi
dan seterusnya.
b. Halaman bagian utama dan akhir mulai Bab 1 sampai dengan
daftar diberi nomor urut angka arab.
c. Nomor urut halaman diletakkan di tepi kanan atas.
d. Nomor urut halaman pada judul bab terletak di tengah
bawah.
Kesalahan pada jurnal ini :
Pada bagian halaman awal tidak terdapat bagian daftar isi.
4. Teknik Pengutipan
Teknik pengutipan yang digunakan penulis pada jurnal
adalah kutipan tidak langsung (parafrase). Cara penulisan kutipan tidak
langsung adalah :
a. Kutipan disatukan dengan kalimat
b. Diketik satu setengah spasi antara baris satu dan lainnya
c. Tidak diberi tanda petik dua
d. Selesai kutipan, dicantumkan nama penulis, tahun terbit,
halaman tempat kutipan berada, ditulis di dalam kurung.
Didalam jurnal ini penulis menggunakan catatan kaki tetapai juga bisa diganti dengan Kutipan
seperti dibawah ini :
Contoh Catatan Kaki dijurnal ini :
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999
Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut: “suatu perbuatan secara melawan hukum
yang bermaksud
memperkaya diri sendiri atau orang lain secara langsung atau tidak langsung
merugikan
keuangan negara dan perekonomian negara, atau patut disangka bahwa
perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.3
3 Evi Hartanti, Tindak Pidana
Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 17.
Contoh kutipan :
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut: “suatu
perbuatan secara melawan hukum yang bermaksud memperkaya diri sendiri atau
orang lain secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara, atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara”( Evi Hartanti, 2009: 17).
Tetapi didalam jurnal ini masih
terdapat beberapa kesalahan dalam menggunakan catatan kaki seperti tidak
dicantumkannya tahun pengarang dan halaman buku seperti :
- Ibid, hlm. 2.
- 5 Ibid.
5.
Penulisan
Daftar Pustaka
1. Buku
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, Format- format
Kuantitatif-kualitatif,
Surabaya: Airlangga University Press, 2001
Djoko Prakoso, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab). Jakarta: Bina
Aksara, 1987.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
IAN Mc.Walters, Memerangi Korupsi: Sebuah peta Jalan Untuk Indonesia, JP
Book, 2006.
Imam Suprayogo &Tobroni MS, Metodologi Penelitian Sosial Agama,
Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2003.
Johny Ibrahim, Teori&Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayu Media, 2011.
K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1983.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis,
dan Masalahnya,
Bandung: Alumni, 2007.
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta:
Sinar Grafika, 2008.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT.
Raja Grafindo, 2004.
Penulisan daftar pustaka diatas
masih salah karena jika dalam satu
kalimat ada2 baris yang baris kedua harus menjorok satu paragraf dan diakir
kalimat harus diberi tanda titik
,contoh yang benar :
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, Format- format
Kuantitatif-kualitatif,
Surabaya: Airlangga University Press, 2001.
Djoko Prakoso, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab). Jakarta: Bina
Aksara, 1987.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
IAN Mc.Walters, Memerangi Korupsi: Sebuah peta Jalan Untuk Indonesia, JP
Book, 2006.
Imam Suprayogo &Tobroni MS, Metodologi Penelitian Sosial Agama,
Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2003.
Johny Ibrahim, Teori&Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayu Media, 2011.
K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1983.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis,
dan Masalahnya,
Bandung: Alumni, 2007.
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta:
Sinar Grafika, 2008.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT.
Raja Grafindo, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar