Perjanjian Keagenan
Internasional
Hukum dagang internasional
Kelas
B
Disusun oleh:
Dhimas Inggar G.P E0011092
Gagang Ilalang E0011134
Hernawan Satrio N E0011150
Muhammad Nur
Huda E0011206
Wahyu Agus H. E0011325
Wahyu
Rahmadani E0011327
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014
BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Dewasa ini
perdagangan Internasional berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan zaman
serta perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang sarana transportasi dan
informasi sehingga kontrak-kontrak dagang internasional yang ada menjadi
semakin rumit, terutama dengan adanya hambatan-hambatan dalam penyaluran produk
dari produsen ke konsumen, hambatan yang paling besar dalam penyaluran produk
ini adalah mengenai masalah wilayah antara produsen dan konsumen yang terlalu
jauh. Misalnya Negara Indonesia mengimpor mobil dari Negara Amerika, jarak
antara kedua Negara tersebut sangat jauh yang jaraknya dapat mencapai
beribu-ribu mil sehingga menimbulkan masalah dalam penyampaiannya ke konsumen,
yang menyebabkan waktu yang lama untuk dapat disalurkan.Untuk mengatasi
hambatan tersebut maka diperkukanlah jasa dari perusahaan atau suatu badan
hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan yang mengimpor produknya ke dalam
negeri.Dalam bahasa sehari-hari sering disebut dengan agen.
Untuk mempelajari
tentang agen tersebut sebelumnya kita harus mengetahu mengenai
keagenan.Keagenan adalah hubungan antara pemegang
saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen
merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi
kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus
mempertanggung jawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.Sehingga
dibutuhkan sumber daya manusia dengan kualitas yang baik untuk menjalankan
kegiatan perdagangan Internasional tersebut, maka untuk itu dibutuhkan
pengetahuan yang memadai mengenai keagenan Internasional tersebut. Dalam
kesempatan diskusi kali ini kelompok akan memaparkan mengenai Keagenan
Internasional.
B.Permasalahan
Didalam
perkembangan hukum perjanjian di Indonesia, ada sejumlah masalah yang perlu di
perhatikan supaya terdapat perlindungan hukum terhadap konsumen, dan kepastian
hukum didalam masyarakat. Permasalahan ini, antara lain :
a.
Apakah definisi mengenai
keagenan dan perjanjian keagenan internasional ?
b.
Apakah dasar hukum yang
mengatur masalah keagenan di Indonesia dan di Internasional terkait Kontrak
Dagang Internasional?
c.
Bagaimana prosedur mengenai
pendaftaran dan pelaksanaan keagenan dalam menyampaikan produk ke tangan
konsumen?
d.
Bagaimana bentuk kontrak
dagang internasional terkait dengan keagenan?
BAB II
Pembahasan
A.Pengertian
1.Pengertian Keagenan
Agen merupakan orang yang menjembatani antara
prinsipal dengan konsumen serta memperkenalkan produk namun tidak punya alas hak
atau title terhadap produk. Fungsi agen adalah untuk mendorong konsumen membeli
produk dan perannya diukur oleh prestasinya dalam bentuk komisi. (Materi Kuliah
Hukum Dagang Internasional KD 3 Slide 58)
Agen atau agent
(dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan,
sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan
suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur
serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa
keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis
tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Sedangkan menurut
Henry R. Cheeseman (1998 : 505) : Agent is the party who agrees to act in
behalf of another. Principal is the party who employs another person to act on
his or her behalf. Agency is the principal – agent relationship ; the fiduciary
relationship “which results from the manifestation of consent by one person to
another that the other shall act in his behalf and subject to his control, and
consent by the other so to act.”
Transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak yang dibuat di antara pihak
prinsipal dengan agen, yang disebut dengan kontrak keagenan (Agency Agreement).
Pada prinsipnya kontrak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·
Nama dan alamat lengkap
pihak-pihak yg membuat perjanjian
·
Maksud dan tujuan perjanjian
·
Status keagenan atau kedistributoran
·
Jenis barang dan/atau jasa yg diperjanjikan
·
Wilayah pemasaran
·
Hak dan kewajiban para pihak
·
Kewenangan
·
Jangka waktu perjanjian
·
Cara-cara pengakhiran perjanjian
·
Cara-cara penyelesaian perjanjian
·
Hukum yg dipergunakan
·
Tenggang waktu penyelesasaian.
Sebuah perjanjian keagenan adalah kontrak yang sah menciptakan hubungan
fidusia dimana pihak pertama setuju bahwa tindakan pihak kedua mengikat
perjanjian utama untuk kemudian dibuat oleh pihak kedua seolah-olah pihak
pertama telah dirinya secara pribadi membuat perjanjian nanti.Kekuatan agen
untuk mengikat pihak pertama biasanya hukum disebut sebagai otoritas.Badan
dibuat melalui kesepakatan mungkin merupakan bentuk otoritas tersirat, seperti
ketika seseorang memberikan kartu kredit mereka ke kerabat dekat, pemegang
kartu mungkin diperlukan untuk membayar pembelian yang dilakukan oleh relatif
dengan kartu kredit mereka.
Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor merupakan perjanjian
tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar hukum perjanjian-perjanjian
ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW.
Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak , maka
perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak
bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang
menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama
khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya
waktu perjanjian keagenan tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak
saja, tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
2. Hubungan Hukum Keagenan
Hubungan hukum
antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme
layanan lepas jual disini hal milik atas produk yang dijual oleh agen tidak
lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada
prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.
3. Status Hukum Keagenan
a) Hukum keagenan hanya diatur oleh
keputusan menteri saja, hal ini menyebabakan lemahnya status dan hubungan hukum
yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik – praktik
penyimpangan.
b) Kontrak
harus ditandatangani secara langsung antara principal dan agen.
c) Kontrak antara principal dan agen wajib
didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti
batal demi hukum.
d) Persyaratan untuk mendapatkan Surat
Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 01 Tahun 1985
•
Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum ;
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
•
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya ;
•
Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku ;
•
Fotokopi surat penunjukan (letter of appoinment) atau kontrak
(agreement) yang telah dilegalisasi oleh notaris dan perwakilan RI di luar
negeri di negara domisili principal (dokumen asi diminta diperlihatkan) ;
•
Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila
penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat
persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut ;
•
Leaflet, brosur, katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni
; dan
•
Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan
bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai
agen atau distributor.
4. Problematika Kontrak Keagenan
a) Hukum keagenan di Indonesia memberi
kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui
penunjukan (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk kepada ketentuan
mengenai perikatan dari hukum perdata), tentu keduanya memiliki implikasi hukum
yang berbeda.
b) Dilihat dari wajib daftar
perusahaannya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah
“pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? Kalau begitu
pendaftaran merupakan norma hkum yang bersifat imperatif, yang tak bisa
dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabila hubungan
penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan
complementary (pelengkap) yang dapat dikesampingkan
c) Berbagai persyaratan yang diminta
sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekadar “tanda”
menyangkut status dan kedudukan keagenan, melainkan lebih menyerupai “izin”;
d) Dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agen Tunggal Pemegang Merk, bila
dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan
terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata;
e) Mengenai hak prioritas untuk
kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan perusahaan manufaktur dari
barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja
yang buruk dari agen tersebut buruk? Rasanya mustahil principal menggandengnya.
5. Sengketa – sengketa Keagenan
a) Perselisihan biasanya disebabkan
terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan
“pihak” versi principal, pihak adalah agen saja, sementara versi agen, pihak
adalah baik principal maupun agen.
b) Standar
atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen.
c) Penunjukan
agen lain sebelum ada penyelesaian tuntas.
d) Lemahnya
system pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan.
e) Masih ada anggapan bahwa agen hanyalah
sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang
kemudian berujung pada habis manis sepah dibuang, setelah melakukan berbagai
upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain –
lainnya.
Biasanya, sengketa
keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan
hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus
secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar
ganti rugi kepada pihak agen.
6. Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor
Nathan Weinstock
(1987), seperti dikutip Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001 : 67),
membedakan secara tegas antara agen dan distributor :
a) Distibutor membeli dan menjual barang
untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua
risiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung
jawab principal dan risiko dipikul oleh principal.
b) Distributor mendapat keuntungan atas
margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi.
c) Distributor bertanggung jawab sendiri
atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali
atas biaya yang dikeluarkannya.
d) Sistem manajemen dan akuntansi dari
distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung
kepada nasabah.
Teori-Teory Dalam Keagenan
Teori
Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang
saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen
merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi
kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus
mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan
sebagai “agency relationship as a contract under which one or more person (the
principals) engage another person (the agent) to perform some service on their
behalf which involves delegating some decision making authority to the agent”.
Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu
atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu
jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan
yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan
yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan
bertindak dengan cara yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.
Masalah keagenan potensial terjadi apabila bagian kepemilikan
manajer atas saham perusahaan kurang dari seratus persen (Masdupi, 2005).Dengan
proporsi kepemilikan yang hanya sebagian dari perusahaan membuat manajer
cenderung bertindak untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk memaksimumkan
perusahaan. Inilah yang nantinya akan menyebabkan biaya keagenan (agency cost).
Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan agency cost sebagai jumlah dari biaya
yang dikeluarkan prinsipal untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Hampir
mustahil bagi perusahaan untuk memiliki zero agency cost dalam rangka menjamin
manajer akan mengambil keputusan yang optimal dari pandangan shareholders
karena adanya perbedaan kepentingan yang besar diantara mereka.
Menurut teori keagenan, konflik antara prinsipal dan agen
dapat dikurangi dengan mensejajarkan kepentingan antara prinsipal dan agen.
Kehadiran kepemilikan saham oleh manajerial (insider ownership) dapat digunakan
untuk mengurangi agency cost yang berpotensi timbul, karena dengan memiliki
saham perusahaan diharapkan manajer merasakan langsung manfaat dari setiap
keputusan yang diambilnya. Proses ini dinamakan dengan bonding mechanism, yaitu
proses untuk menyamakan kepentingan manajemen melalui program mengikat
manajemen dalam modal perusahaan.
Dalam suatu perusahaan, konflik kepentingan antara
prinsipal dengan agen salah satunya dapat timbul karena adanya kelebihan aliran
kas (excess cash flow).Kelebihan arus kas cenderung diinvestasikan dalam
hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan utama perusahaan. Ini
menyebabkan perbedaan kepentingan karena pemegang saham lebih menyukai
investasi yang berisiko tinggi yang juga menghasilkan return tinggi, sementara
manajemen lebih memilih investasi dengan risiko yang lebih rendah.
Menurut Bathala et al, (1994) terdapat beberapa cara yang
digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan, yaitu :
a.
meningkatkan kepemilikan
saham oleh manajemen (insider ownership),
b.
meningkatkan rasio dividen
terhadap laba bersih (earning after tax),
c.
meningkatkan sumber
pendanaan melalui utang,
d.
kepemilikan saham oleh
institusi (institutional holdings).
Sedangkan dalam penelitian Masdupi (2005) dikemukakan
beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengurangi masalah keagenan. Pertama,
dengan meningkatkan insider ownership.Perusahaan meningkatkan bagian kepemilikan
manajemen untuk mensejajarkan kedudukan manajer dengan pemegang saham sehingga
bertindak sesuai dengan keinginan pemegang saham.Dengan meningkatkan persentase
kepemilikan, manajer menjadi termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan
bertanggung jawab meningkatkan kemakmuran pemegang saham.
Kedua, dengan pendekatan pengawasan eksternal yang
dilakukan melalui penggunaan hutang.Penambahan hutang dalam struktur modal
dapat mengurangi penggunaan saham sehingga meminimalisasi biaya keagenan
ekuitas.Akan tetapi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman
dan membayarkan beban bunga secara periodik. Selain itu penggunaan hutang yang
terlalu besar juga akan menimbulkan konflik keagenan antara shareholders dengan
debtholders sehingga memunculkan biaya keagenan hutang.
Ketiga, institutional investor sebagai monitoring agent.
Moh’d et al, (1998) menyatakan bahwa bentuk distribusi saham dari luar (outside
shareholders) yaitu institutional investor dan shareholders dispersion dapat
mengurangi biaya keagenan ekuitas (agency cost). Hal ini disebabkan karena
kepemilikan merupakan sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung
atau menantang keberadaan manajemen, maka konsentrasi atau penyebaran power
menjadi suatu hal yang relevan dalam perusahaan.
B.Dasar hukum
Perjanjian keagenan
merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar hukum
perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal
1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya
kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak
bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang
menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama
khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya
waktu perjanjian keagenan tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak
saja, tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan
Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
Dasar Hukum Keagenan di Indonesia
·
Surat
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 1955/Budn-3/Vi/1996 Tahun 1996
Legalisasi Surat Penunjukan/Perjanjian Keagenan/Kedistributoran
Legalisasi Surat Penunjukan/Perjanjian Keagenan/Kedistributoran
·
Instruksi
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun
1996
Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri
Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 116/M/Sk/6/1993 Tahun 1993
Perubahan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 428/M/Sk/12/1987 Tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal
Perubahan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 428/M/Sk/12/1987 Tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 428/M/Sk/12/1987 Tahun 1987
Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
·
Kawat
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 08/Dagri/Kwt/Iii/87
Pembinaan Keagenan Dan Kepastian Usaha
Pembinaan Keagenan Dan Kepastian Usaha
·
Keputusan
Menteri Perhubungan No. Km 85/Al 003/Phb-85 Tahun 1985
Keagenan Umum Perusahaan Pelayaran Niaga Asing
Keagenan Umum Perusahaan Pelayaran Niaga Asing
·
Instruksi
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/85 Tahun
1985
Pendaftaran Agen/Distributor Barang-Barang Dan Jasa Dari Dalam Dan Luar Negeri
Pendaftaran Agen/Distributor Barang-Barang Dan Jasa Dari Dalam Dan Luar Negeri
·
Surat
Edaran Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak No.
Se-01/Pj.3/1985
Penyaluran Utama Dan Agen Utama
Penyaluran Utama Dan Agen Utama
·
Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Skep/02/I/85 Tahun 1985
Syarat-Syarat Dan Ketentuan Pengusahaan General Sales Agent (Gsa)
Syarat-Syarat Dan Ketentuan Pengusahaan General Sales Agent (Gsa)
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 92/M/Sk/3/1983 Tahun 1983
Daftar Alat-Alat Elektronik, Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga, Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Prosedur Permohonan Dan Pengakuan Keagenan Tunggal
Daftar Alat-Alat Elektronik, Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga, Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Prosedur Permohonan Dan Pengakuan Keagenan Tunggal
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 346/M/Sk/7/1982 Tahun 1982
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronik Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronik Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 347/M/Sk/7/1982 Tahun 1982
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar
·
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 295/M/Sk/7/1982 Tahun 1982
Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal
Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal
·
Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Dal. 12/13/7/75 Tahun 1975
Keagenan Kapal-Kapal Asing Penumpang/Pariwisata
Keagenan Kapal-Kapal Asing Penumpang/Pariwisata
·
Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 66/Kp/Iii/73 Tahun 1973
Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri
Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri
·
Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 10a/Kp/I/1971 Tahun 1971
Kalkulasi Harga Gula Pasir Af Handling Agent/Importir
Kalkulasi Harga Gula Pasir Af Handling Agent/Importir
·
Surat
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Drp.8/12/2 Tahun 1969
Keagenan Umum Bagi Kapal-Kapal Berbendera Asing Dan Her-Registrasi Semua Owner's Representative
Keagenan Umum Bagi Kapal-Kapal Berbendera Asing Dan Her-Registrasi Semua Owner's Representative
·
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1961
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Dasar Hukum Kontrak Keagenan Internasional
INTERNASIONAL: HARD LAWS
a. UN Convention on
International Sales of Goods 1980 (CISG) adalah Konvensi PBB tentang Penjualan
Barang Internasional 1980
b. Convention on The Law
Applicable to Contracts of International Sales of Goods 1986 adalah Konvensi
tentang Hukum Berlaku untuk Kontrak Penjualan Barang Internasional 1986
c. Convention on the Law
Applicable to Agency 1978 adalah Konvensi Hukum yang Berlaku untuk Keagnean
1978
d. Convention Relating to a
Uniform Law on The International Sales of Goods 1964 adalah Konvensi Berkaitan
dengan penyeragaman aturan pada
Penjualan Barang Internasional 1964
e. Convention relating to a
Uniform Law on the International Sales of Goods (ULIS); Konvensi yang berkaitan
dengan Penyeragaman aturan pada
Penjualan Barang Internasional (ULIS); Dan
f. Convention relating to a
Uniform Law on the Formation of Contracts for International Sales of Goods
(ULF) adalah Konvensi yang berkaitan
dengan penyeragaman pengaturan tentang Pembentukan Kontrak untuk Penjualan
Barang Internasional .
g. Convention on the Law
Applicable to International Sales of Goods 1955 adalah Konvensi tentang Hukum
yang Berlaku untuk Penjualan Barang Internasional 1955
INTERNATIONAL: SOFT LAWS
a.
UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010
International Institute for the Unification
of Private Law/Institut International Pour
L’Unification Du Droit Prive atau dikenal sebagai UNIDROIT merupakan suatu organisasi antar
pemerintah yang bersifat independen yang berpusat di Roma. Tujuan UNIDROIT
adalah untuk mempelajari kebutuhan dan metode bagi modernisasi, harmonisasi dan
koordinasi hukum privat dan terutama hukum komersial antar negara dan antar
kelompok negara serta untuk memformulasikan instrumen hukum, prinsip-prinsip
serta kaidah-kaidah yang uniform untk mencapai tujuan tersebut.
b. UCP 600 (Uniform Customs and Practice for
Documentary Credit)
UCPDC
adalah kependekan dari “Uniform Customs and Practices for Documentary
Credit”.Ia merupakan seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan
internasional yang dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC).
Setelah menjadi produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang
mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas
bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
c. ICC Model Contracts and Clauses inisiatif
ICC
merupakan lembaga internasional yang utama di bidang perdagangan yang memiliki
cabang hampir di semua negara.ICC juga sangat aktif dalam mengembangkan aturan-aturan
di bidang perdagangan internasional ICC yang berpendapat bahwa Belum terdapat
aturan internasional untuk mengatur agency/distributorship.Menjelaskan bahwa
Kontrak agency/distributorship itu penting. ICC membuat model kontrak : ICC
Model Commercial Agency Contract
d. The UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
Aturan
Arbitrase UNCITRAL menyediakan seperangkat aturan prosedural di mana pihak
dapat menyepakati untuk pelaksanaan proses arbitrase yang timbul dari hubungan
komersial dan secara luas digunakan dalam arbitrase ad hoc serta arbitrase
diberikan . Aturan mencakup semua aspek dari proses arbitrase , menyediakan
klausul arbitrase Model , menetapkan aturan prosedural mengenai penunjukan
arbiter dan pelaksanaan proses arbitrase , dan membangun aturan dalam kaitannya
dengan bentuk , efek dan interpretasi penghargaan
.
e. The
UNCITRAL Conciliation Rules 1980.
UNCITRAL Conciliation Rules menyediakan seperangkat
aturan procedural di mana pihak dapat menyepakati untuk pelaksanaan proses
konsiliasi yang timbul dari hubungan komersial mereka. Aturan mencakup semua
aspek dari proses konsiliasi, menyediakan model konsiliasi klausa,
mendefinisikan ketika konsiliasi dianggap telah dimulai dan
diakhiri dan menangani aspek-aspek procedural yang berkaitan dengan pengangkatan
dan peran konsiliator dan perilaku umum proses. Aturan
juga membahas isu-isu seperti kerahasiaan, keabsahan
bukti dalam proses lain dan batas-batas hak partai untuk melakukan proses hukum
atau arbitrase sementara konsiliasi sedang berlangsung.
f. The
UNCITRAL Model Arbitration Law 1986
Hukum Model ini dirancang untuk membantu negara-negara
dalam mereformasi dan memodernisas ihukum mereka pada prosedur arbitrase
sehingga untuk memperhitungkan fitur dan kebutuhan arbitrase komersial
internasional tertentu.Ini mencakup semua tahapan proses arbitrase dari
perjanjian arbitrase, komposisi dan yurisdiksi
pengadilan arbitrase dan sejauh mana intervensi pengadilan melalui pengakuandan
penegakan putusan arbitrase. Hal ini mencerminkan
consensus di seluruh dunia pada aspek-aspek kunci dari praktek arbitrase
internasional yang telah diterima oleh Serikat semua wilayah dan system hukum
atau ekonomi yang berbeda dari dunia.
C.Prosedural
1.Pendaftaran
a.
Dokumen Pendaftaran
Permohonan
pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal barang
dan/atau jasa produksi Luar Negeri disampaikan kepada DIREKTUR BINA USAHA dan PENDAFTARAN
PERUSAHAAN dengan melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut.
b.Dokumen pendaftaran (1)
·
Perjanjian yg telah
dilegalisir Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau
Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara prinsipal, dengan memperlihatkan
aslinya.
·
Apabila perjanjian
dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan
kewenangan dari prinsipal produsen.
b. Dokumen Pendaftaran (2)
·
Copy SIUP, copy
TDP, copy API-U (Angka Pengenal Impor-Umum) yang masih berlaku khusus untuk distributor atau distributor
tunggal.
·
Copy AKTA PENDIRIAN
PERUSAHAAN dan/atau perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
·
Copy pengesahan
BADAN HUKUM dari Kementerian Hukum dan HAM RI
·
Pernyataan tidak
melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni (untuk agen atau agen tunggal).
c. Dokumen pendaftaran (3)
·
Asli : leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis
barang dan/atau jasa yang diageni.
·
Copy surat izin
atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan
peraturan yang
berlaku.
·
Copy surat izin
usaha tetap/surat persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan
perusahaan PMA di bidang distributor/ wholesaler.
d. Dokumen pendaftaran
·
Copy surat izin
atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai
peraturan yang
berlaku.
·
Copy SURAT IZIN
USAHA PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING (SIUP3A), apabila perjanjian dilakukan
dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing.
e. Kontrak
·
PERIKATAN antara
Prinsipal dengan Agen, Agen Tunggal, Distributor, Distributor Tunggal barang
dan/atau jasa produksi LUAR NEGERI harus berbentuk PERJANJIAN YANG DILEGALISIR
NOTARY PUBLIC dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat
Kantor Perwakilan RI di negara Prinsipal.
2.Tahapan Penyusunan Kontrak
a. Pra kontraktual
Di dalam
tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak
sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah
pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus.
Negosiasi
adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para
pihak saling memberikan konsesi satu sama lain.
·
Negosiasi
·
Memorandum of Understending
·
Studi kelayakan
·
Negosiasi lanjutan
b. Tahap Kontraktual
Tahap
mulai terjadinya perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian selesai.Dalam tahap
ini dilaksanakan pemenuhan syarat sahnya kontrak, pelaksanaan prestasi sampai
berakhirnya kontrak.
·
Penulisan Naskah Awal
·
Perbaikan Naskah
·
Penulisan Naskah Akhir
·
Penandatanganan
c. Pra Kontraktual
Tahap
setelah perjanjian selesai, yaitu masa pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi,
atau fase garansi.Contoh:dalam perjanjian borongan, pihak pemborong tidak akan
berhenti kewajibannya setelah pembangunan selesai. Pembangunan gedung
bertanggung jawab 5 tahun sejak penyerahan
·
Pelaksanaan
·
Penafsiran
·
Penyelesaiaan Sengketa
·
Negosiasi
Harus menyelenggarakan komunikasi /
mendiskusikan suatu hal untuk mencapai konsensus (kesepakatan) pokok-pokok
perjanjian. Para pihak harus memberikan konsesi-konsesi
·
Cara Penyerahan
·
Cara Pembayaran à cash atau angsuran dan / bunga
Jika terjadi kegagalan dalam kontrak
à Siapa yang menanggung resiko dan kerugian.
·
Wanprestasi
·
Overmacht
Adanya kemungkinan overmacht
subjektif (kesulitan salah satu pihak memenuhi perjanjian) / Keadaan Sulit,
menimbulkan hak renegosiasi terhadap kontrak yang telah ditanda tangani.
D.Contoh draft kontrak
perjanjian keagenan internasional
Agency
Agreement
1.
|
Parties:
|
This
Agency Agreement is made as of Aug 8, 2000 by and between WorldSpace Corporation,
having its office at 2400 N. Street, NW, Washington D.C. 20037, USA
(“WorldSpace”) and China Telecommunications Broadcast Satellite Corp, having
its principal office at No. 42, Xue Yuan Lu, Hai Dian District, Beijing
(“ChinaSat”) on appointing ChinaSat as the agent to lease satellite channels of
the northeast beam of AsiaStar owned by WorldSpace.
2.
|
Definitions of key phrases:
|
Clients:
The multimedia service content providers who lease AsiaStar Northeast Beam
channels.
Users:
The end users who own WorldSpace receivers and accessories and receive
WorldSpace data services.
Multimedia
Services System: The WorldSpace L-band satellite multimedia
information transmission system.
Services:
WorldSpace L-band satellite multimedia services.
Agent:
ChinaSat will be the sole agent to lease channels of AsiaStar of Northeast
beam.
Satellite
Channels: The channels of the Northeast beam of
AsiaStar located at E 105°, which are owned by WorldSpace.
3.
|
Conditions for the agent appointment
|
1)
|
Conditions:
|
During
the term of this agreement, ChinaSat shall abide by the following rules:
a.
|
Shall not assign the agent’s
responsibilities to a third party except for its subsidiary;
|
b.
|
Pay the channel leasing revenues to
WorldSpace according to the prices agreed by both parties in a timely
fashion;
|
c.
|
The Agency Agreement is valid for five
years (from August 8, 2000 to August 7, 2005). It can be renewed through two
parties’ agreement 90 days before it expires.
|
d.
|
During the term of the agreement, ChinaSat
can not be the agent for other satellites using the same frequencies used by
WorldSpace Satellites (Specific frequency bands see Clause 4 of the Agency
Agreement).
|
2)
|
Termination:
|
The
agreement shall be terminated under one of the following conditions:
a.
|
ChinaSat can not maintain the required
frequencies, service permits and related certificates.
|
b.
|
The agency agreement expires, and no
renewal agreement has been reached.
|
c.
|
One party or both parties fail to perform their
duties as required in this agreement.
|
d.
|
The system can not work in the event of
force majeure, i.e. satellite damages due to space electromagnetic radiation
or UFO strike, earthquakes, fire, flood, war, riot, changes of policies or
regulations, etc.
|
4.
|
Appointment
|
WorldSpace
agrees to appoint ChinaSat as the sole agent in China to lease Satellite
Channels to Chinese or non-Chinese Clients if the above-mentioned conditions
are met and the relevant frequencies are:
1)
|
Uplink frequencies: (7052.332±2MHz,
7046.131± 1MHz, 7057.075± IMHz)
|
2)
|
Downlink frequencies: (1473.164± 1.3MHz,
1475.464 ± 1.3MHz).
|
5.
|
Respective responsibilities of both
parties:
|
WorldSpace:
1)
|
The Satellite Channels mentioned in this
Agency Agreement are owned by WorldSpace;
|
2)
|
WorldSpace will work together with ChinaSat
to prepare a Satellite Channels allocation plan;
|
3)
|
WorldSpace will work with ChinaSat to set
the prices for channel leasing and have the final say on leasing prices when
the two parties have disagreement as long as the disagreement is not conflict
with the laws of China;
|
4)
|
WorldSpace will assist ChinaSat to secure
more Clients. WorldSpace is entitled to arrange Clients to use for free the
satellite channels, network system and uplink station for one month (or a
period agreed by both parties) for testing and promotional purposes;
|
5)
|
Both parties shall work together to decide
whether a channel should be leased to Client, either a domestic or foreign
Client. When a dispute arises between two parties on this issue, WorldSpace
has the final say under the condition that the
|
2
lease falls within the scope permitted by
the China government and ChinaSat’s political and commercial interests are
not adversely impacted;
|
6)
|
If WorldSpace invests its Satellite Channel
to cooperate with a third party, it has to acknowledge that ChinaSat has 10%
interest of this channel during the term of this Agency Agreement.
|
7)
|
During the technical trial period (see
Annex 2 of Cooperation Agreement, “Milestone”), WorldSpace will not charge
ChinaSat for Satellite Channels used for not-for-profit and promotional
programming, provided that such arrangement does not exceed end April 2001.
|
ChinaSat:
1)
|
Is appointed by WorldSpace to be its agent
to lease Satellite Channels and develop Satellite Channel leasing business;
work with WorldSpace to allocate Satellite Channels; notify WorldSpace of any
leasing arrangement and inquiries on a timely fashion;
|
2)
|
Proceed with all relevant procedures and
obtain required frequencies and service permits and start commercial trial
operations as defined in the schedule in the Annex 1;
|
3)
|
Responsible for management of uplink
frequencies and uplink stations established by domestic or foreign Clients.
Can close the particular uplink station violating the management requirements
when necessary, according to Article 7 of the Memorandum of Understanding.
|
4)
|
Lease Satellite Channels to Clients inside
or outside of China and collect channel lease fees from them in accordance
with the prices agreed by both parties.
|
5)
|
Be responsible to notify WorldSpace of any
leasing arrangements and make payments to WorldSpace in accordance with the
prices agreed by both parties;
|
6)
|
If WorldSpace invests its Satellite Channel
to cooperate with a third party, ChinaSat is entitled to Charge 10% of
standard channel lease fee as its agent fee for the Satellite Channels used
by WorldSpace and the third party’s cooperative project in such cases, both
parties shall specify the “Standard Price” in advance;
|
7)
|
Will not charge agency fees to WorldSpace,
should capacity be used by WorldSpace not-for-profit programs for promotional
purposes.
|
8)
|
Can arrange a particular Client to use the
WS system for free for a month ( A program of a particular Client can enjoy
the free service only once).
|
6.
|
Payment terms of channel lease fees
|
1)
|
ChinaSat will collect channel lease fees
from Clients inside and outside of China.
|
3
2)
|
ChinaSat obtains 10% of the lease fees
(business tax included) as its agent fee.
|
3)
|
ChinaSat shall transfer the channel lease
fees excluding its agent fee to WorldSpace in US$ (the WorldSpace China’s
income tax will be withheld by ChinaSat).
|
4)
|
In the first ten days of a calendar month,
ChinaSat shall submit to WorldSpace a report regarding channel leasing
arrangement, quantity of new Clients, quantity of total Clients and other
detailed information for the previous month. ChinaSat shall transfer the
portion of revenues belonging to WorldSpace to the bank account designated by
WorldSpace in 30 days after ChinaSat signs the contract of payment with its
clients.
|
7.
|
Remedies
|
1)
|
The damages caused to Clients and users due
to satellite malfunctions shall be the liabilities of WorldSpace.
|
2)
|
The damages caused to Clients and Users due
to uplink station and network system malfunctions shall be the liabilities of
ChinaSat.
|
8.
|
Penalties
|
1)
|
If ChinaSat doesn’t make the required
payment to WorldSpace in accordance with the prices and terms as agreed by
both parties, it has to pay WorldSpace penalties (0.04% of the concerned
amount per day) besides making the outstanding payment to WorldSpace.
|
2)
|
If WorldSpace leases Satellite Channels not
conforming to this agreement or leases channels without getting ChinaSat’s
written consent, it has to pay ChinaSat penalties (0.04% of the total leasing
amount per day) besides paying ChinaSat the agent fees it fails to pay.
|
Each
party shall cooperate with reasonable audits to ensure proper payments are
being made.
9.
|
Notes
|
This
Agency Agreement has 4 copies, 2 in English and 2 in Chinese, both of which are
equally authentic. This agreement will come into effect together with
Cooperation Agreement after being signed. This agreement will not limited to
Multimedia Services and may be expanded to include other digital services.
4
10.
|
The two parties can authorize a specific
and legitimate subsidiary to perform the duties specified in this agreement,
as long as they continue to remain obligated hereunder.
|
WorldSpace
Corporation
|
China
Telecommunications Broadcast Satellite Corp.
|
|||||||
By:
|
/s/ Noah
Samara
|
By:
|
/s/
Signature in Chinese
|
|||||
Date:
|
Noah Samara
8
August 2000
|
Date:
|
8/8-2000
|
Ananlisis
perjanjian keagenan antara China
Telekomunikasi Broadcast Satellite Corp (CHINASAT) dengan WorldSpace Corporation
Ø
Pihak
dalam perjanjian keagenan ini adalah antara :
·
WorldSpace Corporation,
berkantor di 2400 N. Street, NW, Washington DC 20037 , USA ( " WorldSpace
" ) dan,
·
China Telekomunikasi
Broadcast Satellite Corp , memiliki kantor utama di Nomor 42, Xue Yuan Lu , Hai
Dian District , Beijing ( " CHINASAT " )
·
Ø
isi
perjanjian
·
Perjanjian ini berisi
pengangkatan CHINASAT sebagai agen untuk sewa sinar saluran satelit timur laut
dari Asiastar milik WorldSpace .perjanjian ini di buat dan ditanda tangani di
Tiongkok pada tanggal 8 agustus 2000.
Ø
Hak
Dan Kewajiban Para pihak
·
kewajiban dan Hak Chinasat
Selama jangka waktu
perjanjian ini , CHINASAT harus mematuhi aturan berikut :
a.
Tidak mengalihkan tanggung jawab agen kepada pihak ketiga
kecuali untuk anak perusahaannya ;
b.
Membayar pendapatan saluran
leasing untuk WorldSpace sesuai dengan harga yang disepakati oleh kedua belah
pihak secara tepat waktu ;
c.
Perjanjian Keagenan
tersebut berlaku selama lima tahun ( dari tanggal 8 Agustus 2000 sampai 7
Agustus 2005 ) . Hal ini dapat diperbarui melalui kesepakatan dua pihak ' 90
hari sebelum kadaluarsa .
d.
Selama jangka waktu
perjanjian , CHINASAT tidak dapat menjadi agen untuk satelit lain yang
menggunakan frekuensi yang sama digunakan oleh WorldSpace Satelit ( pita
frekuensi khusus lihat Klausul 4 dari Perjanjian Agency )
e.
CHINASAT akan mengumpulkan
biaya sewa saluran dari Klien dalam dan di luar China. CHINASAT memperoleh 10 %
dari biaya sewa ( pajak bisnis termasuk) sebagai fee agennya .
f.
CHINASAT harus mentransfer
biaya sewa channel termasuk biaya agen untuk WorldSpace di US $ ( pajak
penghasilan WorldSpace China akan ditahan oleh CHINASAT ) .
g.
Pada sepuluh hari pertama
dari bulan kalender , CHINASAT harus menyampaikan kepada WorldSpace laporan
mengenai saluran sewa menyewa , kuantitas Klien baru , jumlah total Klien dan
informasi rinci lainnya untuk bulan sebelumnya . CHINASAT akan mentransfer
sebagian dari pendapatan milik WorldSpace ke rekening bank yang ditunjuk oleh
WorldSpace dalam 30 hari setelah CHINASAT menandatangani kontrak pembayaran
dengan klien .
·
kewajiban
dan hak WorldSpace
a.
Saluran satelit yang
disebutkan dalam Perjanjian Agency ini dimiliki oleh WorldSpace ;
b.
WorldSpace akan bekerja
sama dengan CHINASAT untuk mempersiapkan rencana alokasi Saluran satelit ;
c.
WorldSpace akan bekerja
dengan CHINASAT untuk mengatur harga untuk saluran leasing dan memiliki kata
akhir pada harga sewa saat kedua belah pihak memiliki perbedaan pendapat selama
perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dengan hukum China ;
d.
WorldSpace akan membantu
CHINASAT untuk mengamankan lebih banyak klien . WorldSpace berhak untuk
mengatur Klien untuk digunakan secara gratis saluran satelit , sistem jaringan
dan stasiun uplink selama satu bulan ( atau periode yang disepakati oleh kedua
belah pihak ) untuk pengujian dan tujuan promosi ;
e.
Kedua belah pihak harus
bekerja sama untuk memutuskan apakah saluran harus disewakan kepada klien ,
baik klien domestik maupun asing . Ketika timbul suatu sengketa antara dua
pihak tentang masalah ini , WorldSpace memiliki kata akhir di bawah kondisi
bahwa sewa jatuh dalam lingkup yang diijinkan oleh pemerintah China dan
kepentingan politik dan komersial CHINASAT itu tidak berdampak buruk
f.
Jika WorldSpace
berinvestasi Saluran satelit untuk bekerja sama dengan pihak ketiga , ia harus
mengakui bahwa CHINASAT memiliki bunga 10 % dari saluran ini selama jangka
waktu Perjanjian Agency ini.
g.
Selama masa percobaan
teknis ( lihat Lampiran 2 Perjanjian Kerjasama , " Milestone " ) ,
WorldSpace tidak akan mengenakan biaya CHINASAT untuk Saluran satelit yang
digunakan untuk tidak-untuk -profit dan pemrograman promosi , asalkan
pengaturan tersebut tidak melebihi akhir April 2001.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka dapat
kami simpulkan bahwa :
1.
Agen merupakan orang yang menjembatani antara prinsipal dengan konsumen serta memperkenalkan produk namun tidak
punya alas hak atau title terhadap produk.Sebuah perjanjian keagenan adalah
kontrak yang sah menciptakan hubungan fidusia dimana pihak pertama setuju bahwa
tindakan pihak kedua mengikat perjanjian utama untuk kemudian dibuat oleh pihak
kedua seolah-olah pihak pertama telah dirinya secara pribadi membuat perjanjian
nanti.Kekuatan agen untuk mengikat pihak pertama biasanya hukum disebut sebagai
otoritas.
2.
Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor merupakan perjanjian
tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW. Dasar Hukum Keagenan di Indonesia adalah Instruksi
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun
1996Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa
Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri. Dasar Hukum Kontrak Keagenan Internasional
.Internasional: Hard LawsadalahConvention
on the Law Applicable to Agency 1978 adalah Konvensi Hukum yang Berlaku untuk
Keagnean 1978 . International: Soft Laws adalah UNIDROIT Principles of International
Commercial Contract 2010.
3. Prosedural
dalam kontrak keagenan adalah agen, terlabih dahulu harus terdaftar sebagai agen
resmi menurut Instruksi
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun
1996Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa
Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri. Prosedurpembuatan
kontak adalah Pra
kontraktual ,kontraktual, Pasca
Kontraktual.
4.
Contoh dari kontrak keagenan
adalah seperti pada pembahasan diatas . Perjanjian
ini berisi pengangkatan CHINASAT sebagai agen untuk sewa sinar saluran satelit
timur laut dari Asiastar milik WorldSpace . perjanjian ini di buat dan ditanda
tangani di Tiongkok pada tanggal 8 agustus 2000
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T dan Kansil, Christine
S.T.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2006. hukum
Perusahaan Indonesia. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Moch Najib lmanullah. 2014. Materi Kuliah Hukum Dagang
Internasional KD 3 . Fakultas
Hukum Sebelas Maret
Saliman, Abdul R. 2005. Hukum
Bisnis Untuk perusahaan. Jakarta:Prenada Media Group
http://diahayuastriniwebblog.blogspot.com/2012/04/1.html (di
akses pada pukul 14.00 tanggal
02 Mei 2014)
http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/608 (di
akses pada pukul 14.15 tanggal 02
Mei 2014)
pukul 14.30 tanggal 02 Mei 2014)
pukul 16.00 tanggal 02 Mei 2014)
http://alfanaikkelas.wordpress.com/2011/01/07/tahapan-penyusunan-kontrak/(di akses
pada
pukul 16.00 tanggal 02 Mei 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar