BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar
modal merupakan sebuah tempat memperjualbelikan instrumen keuangan yang dapat
diperjualbelikan baik surat utang, ekuitas, reksa dana, instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya. Pasar modal mempunyai peran strategis dalam
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.Pasar
modal memiliki dua fungsi ya kni sebagai sarana bagi perusahaan untuk
memperoleh pendanaan dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada
instrumen keuangan.Dengan adanya pasar modal sebagai sebuah alternatif media
pendanaan bagi perusahaan maka perusahaan diharapkan dapat mengembangkan
operasinya dan pada akhirnya a ktivitas perekonomian menjadi meningkat.
Pasar
modal seperti layaknya pasar konvensional, tida k lepas dari adanya tinda kan
yang menyimpang (fraud) yang dilakukan oleh para pelaku pasar. Di tengah
operasi dan aktivitas di pasar modal, tidak sedikit terjadi tindak pidana yang
melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Modus yang melatarbelakangi
terjadinya tindak pidana pasar modal semakin beragam, salah satu pemicunya
adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat. Diyakini juga ba hwa
terjadinya tindak pidana dikarenakan adanya loop holes di perangkat
perundang-undangan. Pelaku tindak pida na pasar modal akan selalu mencari
kelemahan yang a da dalam sistem pasar modal sehingga mereka bisa melakukan
tindakan fraud untuk menguntungkan diri mereka sendiri.
Otoritas pasar modal
harus aktif dalam menggalang kekuatan untuk mengangkal terjadinya tindak pidana
di pasar modal.Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan perangkat
hukum.Perangkat hukum yang dimaksud harus mampu memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan ba gi para pelaku pasar di pasar modal dalam melakukan
kegiatannya di pasar modal. Kualitas penegakan hukum atas tindak pidana di
pasar modal akan mempengaruhi perkembangan pasar modal. Dampak dari kualitas
penegakan hukum yang buruk adalah penurunan kredibilitas dari pasar modal.
Sehingga penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud denga n tindak
pidana pasar modal.Berdasarkan
uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul
“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia”.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah:
a. Apasajakah jenis-jenis tindak pidana
pasar modal yang terjadi di Indonesia?
b. Bagaimanakah penegakan hukum
terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia?
c.
Apa Dampak Tindak pidana Pasar
modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal
Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan
tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang
dilarang tersebut meliputi:
1.
Penipuan, yaitu diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, bahwa
dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau
tidak langsung:
a.
Menipu
atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b.
Turut
serta menipu atau mengelabui pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang materiil agar peryataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat peryataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau mengindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
2.
Manipulasi Pasar, diantaranya:
a.
Menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga
efek (Pasar 91).
b.
Rekayasa
harga efek di bursa, yaitu apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain, melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa
Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk
membeli, menjual, atau menahan Efek (Pasal 92).
c.
Memberikan
peryataan atau keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga harga efek di
bursa terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat
peryataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat
peryataan dibuat atau keterangan diberikan:
1). Pihak yang bersangkutan
mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa peryataan atau keterangan tersebut
secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
2). Pihak yang bersangkutan tidak
cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari peryataan atau
keterangan tersebut.
3.
Insider Trading
Insider
trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam
(IOD).IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum
tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan
insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang
dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi
penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan
transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan
demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam
atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama
emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau
karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya
mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi
orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider
trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara
melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan
larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal
96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang
diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan
pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain
kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).
4.
Short Selling
Selain
berbagai perbuatan yang dilarang di Pasar Modal di atas banyak berkembang
perbuatan pelanggaran dan tindak pidana yang lain yang belum terjangkau oleh Undang-undang
Pasar Modal, seperti “Short Selling”,
yaitu perdagangan efek pada pasar tidak normal atau jatuh, yang menjadikan
short selling sebagai perbuatan pidana adalah merusak atau menurunkan harga
efek, merusak atau menurunkan indeks harga saham yang secara langsung dapat
merubah kondisi perekonomian nasional.
5.
money laundering (Pencucian Uang)
Perlu
dicermati bahwa pasar modal juga dapat dijadikan sebagai lahan money laundering, baik melalui
pembelian saham di transaksi bursa, maupun akuisisi perusahaan terbuka serta
manipulasi data keuangan perusahaan terbuka. Dalam transaksi di pasar modal
sulit diketahui asal usul atau sumber pendanaan yang dijadikan alat bayar oleh
pelaku pasar modal, ini yang sulit untuk dilakukan pembuktian.
B. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di
Indonesia
Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1995,
separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi
dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal. Dari
kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di atas, sebagaimana telah
dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini
belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana,
tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan
oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak
pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain
proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana
pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal
23, Pasal 105, dan Pasal 109.
Pelanggaran pasar modal yang
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32
yaitu:seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil
perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin
Bapepam.Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun
kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran pasar modal yang
dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh
Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam
bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman
pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran yang dimaksud dalam
Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal
100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan
terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang
Penanaman Modal.
Dianutnya pembagian delik atas dua
macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran pasar modal,
menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti ketentuan yang
terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum, di satu sisi,
tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam KUHP untuk
delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam
Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama
satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun
kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal ini tentu saja rasional, juga
bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu memperhatikan antara
korban dan sanksi yang seimbang. Walaupun selama ini dikenakan sanksi
administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi seperti pada
tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi
dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.
Melihat penyelesaian terhadap
kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung
menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila
pihak pelanggar tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah
dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan
(penyelesaian secara penal). Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam
beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam
penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
Kejahatan dan pelanggaran di pasar
modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas
pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh
orang kepala biro
Bila terjadi pelanggaran
perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya
maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan
menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau
diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan
dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan
tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah
ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan
tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang
telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah
melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan
menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang
berwenang melakukan penuntutan.
Demikian
pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan
perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek
menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat
pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan
terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam,
diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1)
huruf (b).yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Tata
cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:
a.
Ada
laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran
peraturan perundang-undangan pasar modal;
b.
Bila tidak
dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan
atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan
untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;
c.
Adanya
petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Dalam melaksanakan fungsi
pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas dalam pembinaan,
pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam
melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain,
menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan
pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal,
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh
Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut,
Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur,
dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Dalam
melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat
indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan
pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan
dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari
hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui
media massa.
Sejak tahun 1997, Bapepam
melaksanakan press release
secara berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media
internet. Presss Release yang
dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban
kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga
kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada
kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain itu pula, kebijakan
untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release ini adalah
merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan (tranparansi) yang
dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.
C. Dampak Tindak Pidana Pasar Modal
Bahwa
tindak pidana yang terjadi di pasar modal memiliki karakteristik yang khas
yaitu tindak pidana yang terjadi mengakibatkan hilangnya jumlah efek, jumlah
korban yang cukup banyak dan beragam. Jumlah korban yang banyak akan
meruntuhkan kepercayaan terhadap keberadaan pasar modal itu sendiri dan yang
paling bahaya Indonesia tidak lagi dipercaya sebagai negara dengan tujuan
investasi yang aman khususnya investasi lewat pasar modal.
Dampak
yang serius akan terjadi apabila di pasar modal sering terjadi pelanggaran
terlebih lagi apabila tindakan hukum yang diambil tidak dapat memberikan
kepuasan ba gi publik. Kerugian tidak hanya diderita oleh investor atau pialang
saja, namun juga dapat menjalar ke perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di
pasar.Sebuah studi skala nasional terkait investor dilakukan oleh Canadian
Securities Administrators (CSA) tahun 2007. Melalui studi mengenai investment
fraud and its social impact tersebut, CSA menemukan bahwa 68% dari korban
penipuan menjadi tidak lagi mudah untuk mempercayai orang-orang dan 63% menjadi
tidak ingin lagi untuk berinvestasi. Mari kita bayangkan apa yang akan terjadi
apabila para investor publik tidak lagi percaya dengan pasar modal akibat
sering terjadinya pelanggaran di pasar modal. Pasar modal akan dinilai buruk
oleh pasar, akibatnya investor tidak mau lagi untuk berinvestasi lagi di pasar
modal dan investor yang telah ada di pasar modal justru keluar karena tidak
lagi percaya dengan pasar modal. Akibatnya perusahaan kehilangan salah satu
sumber pendanaan bagi operasinya. Dan hal tersebut lebih jauh akan menga
kibatkan perekonomian menjadi melemah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan
pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya.Perbuatan yang dilarang
tersebut meliputi penipuan, manipulasi pasar, insider trading dan pencucian uang.Penegakan hukum terhadap
kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang dilakukan oleh pelaku-pelaku
ekonomi, hukum pidana jarang digunakan dalam menyelesaikan kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal.Penegakan hukum tersebut lebih banyak digunakan
jalur non penal, yaitu dengan menjatuhkan denda administrasi oleh Bapepam.
B. Saran
1.Berdasarkan
kesimpulan di atas, penulis menyarankan penegakan hukum terhadap tindak pidana
di pasar modal harus ditingkatkan kembali. Bapepam sebagai badan yang memiliki
wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar
modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin,
persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang
pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian permasalahan di bidang pasar modal harus
memaksimalkan dan mengoptimalkan kewenagan yang dimilikinya demi menciptakan
pasar modal yang sehat di Indonesia.
2.hal
terpenting yang harus diwujudkan adalah kepastian hukum. Investor membutuhkan
kepastian hukum untuk berinvestasi di pasar modal. Dengan adanya kepastian
hukum dalam pasar modal maka investor akan dating untuk menanamkan modalnya
dalam pasar modal Indonesia. Bapepam-LK harus berkoordinasi dengan
lembaga-lembaga penegakkan hukum. Bapepam-LK harus berusaha agar perluasan
wewenang dan amandemen Undang-Unda ng Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Lestari, Pudji. 2009. Menanti Gebrakan
Hukum di Pasar Modal.
http://web.bisnis.com/artikel/2id2626.html
Lubis, Mulya dan Alexander Lay. 2008. Catatan
Hukum Penegakan Hukum Pasar Modal dan Civil Penalty.
http://www.madani-ri.com/2008/02/13/catatan-hukum-hakikat-pertanggungjawaban-pribadi-dalam-uupt-2/
Ritong, Ucok. 2002. Bapepam
Harus Investigasi Kejahatan Pasar Modal.
http://www.tempointera
ktif.com /share/?act=TmV3cw==&type=UHJpbn (diakses pada 3 Desember 2013)
Santoso, Irwan. Apakah
menggoreng saham dengan minyak goreng?
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=66
(diakses pada 3 Desember 2013)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Wikipedia.Insider Trading.
http://id.wikipedia.org/wiki/Insider_trading
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di
Indonesia
Disusun:
Nama : MUHAMMAD NUR HUDA
NIM : E0011206
Kelas : Pidana Ekonomi ( G )
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar