Selasa, 09 Desember 2014

Perjanjian Keagenan Internasional



Perjanjian Keagenan Internasional
Hukum dagang internasional
                                                                  Kelas B          
Disusun oleh:
Dhimas Inggar G.P                                       E0011092
Gagang Ilalang                                              E0011134
Hernawan Satrio  N                                      E0011150
Muhammad Nur Huda                                 E0011206
Wahyu Agus H.                                             E0011325
Wahyu Rahmadani                                       E0011327
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014


BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Dewasa ini perdagangan Internasional berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan zaman serta perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang sarana transportasi dan informasi sehingga kontrak-kontrak dagang internasional yang ada menjadi semakin rumit, terutama dengan adanya hambatan-hambatan dalam penyaluran produk dari produsen ke konsumen, hambatan yang paling besar dalam penyaluran produk ini adalah mengenai masalah wilayah antara produsen dan konsumen yang terlalu jauh. Misalnya Negara Indonesia mengimpor mobil dari Negara Amerika, jarak antara kedua Negara tersebut sangat jauh yang jaraknya dapat mencapai beribu-ribu mil sehingga menimbulkan masalah dalam penyampaiannya ke konsumen, yang menyebabkan waktu yang lama untuk dapat disalurkan.Untuk mengatasi hambatan tersebut maka diperkukanlah jasa dari perusahaan atau suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan yang mengimpor produknya ke dalam negeri.Dalam bahasa sehari-hari sering disebut dengan agen.
Untuk mempelajari tentang agen tersebut sebelumnya kita harus mengetahu mengenai keagenan.Keagenan adalah hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggung jawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia dengan kualitas yang baik untuk menjalankan kegiatan perdagangan Internasional tersebut, maka untuk itu dibutuhkan pengetahuan yang memadai mengenai keagenan Internasional tersebut. Dalam kesempatan diskusi kali ini kelompok akan memaparkan mengenai Keagenan Internasional.




B.Permasalahan
Didalam perkembangan hukum perjanjian di Indonesia, ada sejumlah masalah yang perlu di perhatikan supaya terdapat perlindungan hukum terhadap konsumen, dan kepastian hukum didalam masyarakat. Permasalahan ini, antara lain :
a.       Apakah definisi mengenai keagenan dan perjanjian keagenan internasional ?
b.      Apakah dasar hukum yang mengatur masalah keagenan di Indonesia dan di Internasional terkait Kontrak Dagang Internasional?
c.       Bagaimana prosedur mengenai pendaftaran dan pelaksanaan keagenan dalam menyampaikan produk ke tangan konsumen?
d.      Bagaimana bentuk kontrak dagang internasional terkait dengan keagenan?














BAB II
Pembahasan

A.Pengertian
1.Pengertian Keagenan
Agen merupakan orang yang menjembatani antara prinsipal dengan konsumen serta memperkenalkan produk namun tidak punya alas hak atau title terhadap produk. Fungsi agen adalah untuk mendorong konsumen membeli produk dan perannya diukur oleh prestasinya dalam bentuk komisi. (Materi Kuliah Hukum Dagang Internasional KD 3 Slide 58)
Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Sedangkan menurut Henry R. Cheeseman (1998 : 505) : Agent is the party who agrees to act in behalf of another. Principal is the party who employs another person to act on his or her behalf. Agency is the principal – agent relationship ; the fiduciary relationship “which results from the manifestation of consent by one person to another that the other shall act in his behalf and subject to his control, and consent by the other so to act.”
Transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak yang dibuat di antara pihak prinsipal dengan agen, yang disebut dengan kontrak keagenan (Agency Agreement). Pada prinsipnya kontrak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·         Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yg membuat perjanjian
·         Maksud dan tujuan perjanjian
·         Status keagenan atau kedistributoran
·         Jenis barang dan/atau jasa yg diperjanjikan
·         Wilayah pemasaran
·         Hak dan kewajiban para pihak
·         Kewenangan
·         Jangka waktu perjanjian
·         Cara-cara pengakhiran perjanjian
·         Cara-cara penyelesaian perjanjian
·         Hukum yg dipergunakan
·         Tenggang waktu penyelesasaian.
Sebuah perjanjian keagenan adalah kontrak yang sah menciptakan hubungan fidusia dimana pihak pertama setuju bahwa tindakan pihak kedua mengikat perjanjian utama untuk kemudian dibuat oleh pihak kedua seolah-olah pihak pertama telah dirinya secara pribadi membuat perjanjian nanti.Kekuatan agen untuk mengikat pihak pertama biasanya hukum disebut sebagai otoritas.Badan dibuat melalui kesepakatan mungkin merupakan bentuk otoritas tersirat, seperti ketika seseorang memberikan kartu kredit mereka ke kerabat dekat, pemegang kartu mungkin diperlukan untuk membayar pembelian yang dilakukan oleh relatif dengan kartu kredit mereka.
Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar hukum perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang  menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya waktu perjanjian keagenan tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak saja, tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
2. Hubungan Hukum Keagenan
Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual disini hal milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.

3. Status Hukum Keagenan
a)         Hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan menteri saja, hal ini menyebabakan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik – praktik penyimpangan.
b)         Kontrak harus ditandatangani secara langsung antara principal dan agen.
c)         Kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.
d)         Persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985
                     Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum ;
                     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
                     Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya ;
                     Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku ;
                     Fotokopi surat penunjukan (letter of appoinment) atau kontrak (agreement) yang telah dilegalisasi oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di negara domisili principal (dokumen asi diminta diperlihatkan) ;
                     Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut ;
                     Leaflet, brosur, katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni ; dan
                     Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen atau distributor.

4. Problematika Kontrak Keagenan
a)         Hukum keagenan di Indonesia memberi kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui penunjukan (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk kepada ketentuan mengenai perikatan dari hukum perdata), tentu keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda.
b)         Dilihat dari wajib daftar perusahaannya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah “pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? Kalau begitu pendaftaran merupakan norma hkum yang bersifat imperatif, yang tak bisa dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabila hubungan penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat dikesampingkan
c)         Berbagai persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekadar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan, melainkan lebih menyerupai “izin”;
d)         Dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agen Tunggal Pemegang Merk, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata;
e)         Mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan perusahaan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen tersebut buruk? Rasanya mustahil principal menggandengnya.

5. Sengketa – sengketa Keagenan
a)         Perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan “pihak” versi principal, pihak adalah agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen.
b)         Standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen.
c)         Penunjukan agen lain sebelum ada penyelesaian tuntas.
d)         Lemahnya system pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan.
e)         Masih ada anggapan bahwa agen hanyalah sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang kemudian berujung pada habis manis sepah dibuang, setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain – lainnya.
Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar ganti rugi kepada pihak agen.


6. Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor
Nathan Weinstock (1987), seperti dikutip Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001 : 67), membedakan secara tegas antara agen dan distributor :
a)         Distibutor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan risiko dipikul oleh principal.
b)         Distributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi.
c)         Distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.
d)         Sistem manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.

Teori-Teory Dalam Keagenan
Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan sebagai “agency relationship as a contract under which one or more person (the principals) engage another person (the agent) to perform some service on their behalf which involves delegating some decision making authority to the agent”.
Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.
Masalah keagenan potensial terjadi apabila bagian kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari seratus persen (Masdupi, 2005).Dengan proporsi kepemilikan yang hanya sebagian dari perusahaan membuat manajer cenderung bertindak untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk memaksimumkan perusahaan. Inilah yang nantinya akan menyebabkan biaya keagenan (agency cost). Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan agency cost sebagai jumlah dari biaya yang dikeluarkan prinsipal untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Hampir mustahil bagi perusahaan untuk memiliki zero agency cost dalam rangka menjamin manajer akan mengambil keputusan yang optimal dari pandangan shareholders karena adanya perbedaan kepentingan yang besar diantara mereka.
Menurut teori keagenan, konflik antara prinsipal dan agen dapat dikurangi dengan mensejajarkan kepentingan antara prinsipal dan agen. Kehadiran kepemilikan saham oleh manajerial (insider ownership) dapat digunakan untuk mengurangi agency cost yang berpotensi timbul, karena dengan memiliki saham perusahaan diharapkan manajer merasakan langsung manfaat dari setiap keputusan yang diambilnya. Proses ini dinamakan dengan bonding mechanism, yaitu proses untuk menyamakan kepentingan manajemen melalui program mengikat manajemen dalam modal perusahaan.
Dalam suatu perusahaan, konflik kepentingan antara prinsipal dengan agen salah satunya dapat timbul karena adanya kelebihan aliran kas (excess cash flow).Kelebihan arus kas cenderung diinvestasikan dalam hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan utama perusahaan. Ini menyebabkan perbedaan kepentingan karena pemegang saham lebih menyukai investasi yang berisiko tinggi yang juga menghasilkan return tinggi, sementara manajemen lebih memilih investasi dengan risiko yang lebih rendah.
Menurut Bathala et al, (1994) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan, yaitu :
a.       meningkatkan kepemilikan saham oleh manajemen (insider ownership),
b.      meningkatkan rasio dividen terhadap laba bersih (earning after tax),
c.       meningkatkan sumber pendanaan melalui utang,
d.      kepemilikan saham oleh institusi (institutional holdings).
Sedangkan dalam penelitian Masdupi (2005) dikemukakan beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengurangi masalah keagenan. Pertama, dengan meningkatkan insider ownership.Perusahaan meningkatkan bagian kepemilikan manajemen untuk mensejajarkan kedudukan manajer dengan pemegang saham sehingga bertindak sesuai dengan keinginan pemegang saham.Dengan meningkatkan persentase kepemilikan, manajer menjadi termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan bertanggung jawab meningkatkan kemakmuran pemegang saham.
Kedua, dengan pendekatan pengawasan eksternal yang dilakukan melalui penggunaan hutang.Penambahan hutang dalam struktur modal dapat mengurangi penggunaan saham sehingga meminimalisasi biaya keagenan ekuitas.Akan tetapi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman dan membayarkan beban bunga secara periodik. Selain itu penggunaan hutang yang terlalu besar juga akan menimbulkan konflik keagenan antara shareholders dengan debtholders sehingga memunculkan biaya keagenan hutang.
Ketiga, institutional investor sebagai monitoring agent. Moh’d et al, (1998) menyatakan bahwa bentuk distribusi saham dari luar (outside shareholders) yaitu institutional investor dan shareholders dispersion dapat mengurangi biaya keagenan ekuitas (agency cost). Hal ini disebabkan karena kepemilikan merupakan sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau menantang keberadaan manajemen, maka konsentrasi atau penyebaran power menjadi suatu hal yang relevan dalam perusahaan.

B.Dasar hukum
Perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar hukum perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang  menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya waktu perjanjian keagenan tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak saja, tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).


Dasar Hukum Keagenan di Indonesia
·         Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 1955/Budn-3/Vi/1996 Tahun 1996      
Legalisasi Surat Penunjukan/Perjanjian Keagenan/Kedistributoran
·         Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun 1996    
Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 116/M/Sk/6/1993 Tahun 1993          
Perubahan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 428/M/Sk/12/1987 Tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal
·         Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 21/70/Uln Tahun 1989   
Surat Pengakuan Keagenan Tunggal
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 428/M/Sk/12/1987 Tahun 1987        
Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan Dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
·         Kawat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 08/Dagri/Kwt/Iii/87     
Pembinaan Keagenan Dan Kepastian Usaha
·         Keputusan Menteri Perhubungan No. Km 85/Al 003/Phb-85 Tahun 1985       
Keagenan Umum Perusahaan Pelayaran Niaga Asing
·         Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/85 Tahun 1985    
Pendaftaran Agen/Distributor Barang-Barang Dan Jasa Dari Dalam Dan Luar Negeri
·         Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Skep/02/I/85 Tahun 1985
Syarat-Syarat Dan Ketentuan Pengusahaan General Sales Agent (Gsa)
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 92/M/Sk/3/1983 Tahun 1983
Daftar Alat-Alat Elektronik, Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga, Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar Serta Prosedur Permohonan Dan Pengakuan Keagenan Tunggal
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 346/M/Sk/7/1982 Tahun 1982          
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronik Dan Alat-Alat Listrik Untuk Rumah Tangga
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 347/M/Sk/7/1982 Tahun 1982          
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor Dan Alat-Alat Besar
·         Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/Sk/7/1982 Tahun 1982          
Ketentuan-Ketentuan Tentang Keagenan Tunggal
·         Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Dal. 12/13/7/75 Tahun 1975          
Keagenan Kapal-Kapal Asing Penumpang/Pariwisata
·         Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 66/Kp/Iii/73 Tahun 1973       
Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri
·         Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 10a/Kp/I/1971 Tahun 1971   
Kalkulasi Harga Gula Pasir Af Handling Agent/Importir
·         Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Drp.8/12/2 Tahun 1969   
Keagenan Umum Bagi Kapal-Kapal Berbendera Asing Dan Her-Registrasi Semua Owner's Representative
·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961     
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG

Dasar Hukum Kontrak Keagenan Internasional
INTERNASIONAL: HARD LAWS
a.       UN Convention on International Sales of Goods 1980 (CISG) adalah Konvensi PBB tentang Penjualan Barang Internasional 1980
b.      Convention on The Law Applicable to Contracts of International Sales of Goods 1986 adalah Konvensi tentang Hukum Berlaku untuk Kontrak Penjualan Barang Internasional 1986
c.       Convention on the Law Applicable to Agency 1978 adalah Konvensi Hukum yang Berlaku untuk Keagnean 1978
d.      Convention Relating to a Uniform Law on The International Sales of Goods 1964 adalah Konvensi Berkaitan dengan penyeragaman aturan  pada Penjualan Barang Internasional 1964
e.       Convention relating to a Uniform Law on the International Sales of Goods (ULIS); Konvensi yang berkaitan dengan Penyeragaman aturan  pada Penjualan Barang Internasional (ULIS); Dan
f.       Convention relating to a Uniform Law on the Formation of Contracts for International Sales of Goods (ULF)  adalah Konvensi yang berkaitan dengan penyeragaman pengaturan tentang Pembentukan Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional .
g.      Convention on the Law Applicable to International Sales of Goods 1955 adalah Konvensi tentang Hukum yang Berlaku untuk Penjualan Barang Internasional 1955
INTERNATIONAL: SOFT LAWS
a.       UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010

International Institute for the Unification of Private Law/Institut  International Pour L’Unification Du Droit Prive atau dikenal sebagai UNIDROIT merupakan suatu organisasi antar pemerintah yang bersifat independen yang berpusat di Roma. Tujuan UNIDROIT adalah untuk mempelajari kebutuhan dan metode bagi modernisasi, harmonisasi dan koordinasi hukum privat dan terutama hukum komersial antar negara dan antar kelompok negara serta untuk memformulasikan instrumen hukum, prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah yang uniform untk mencapai tujuan tersebut.

b. UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit)
UCPDC adalah kependekan dari “Uniform Customs and Practices for Documentary Credit”.Ia merupakan seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan internasional yang dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
c.    ICC Model Contracts and Clauses inisiatif
ICC merupakan lembaga internasional yang utama di bidang perdagangan yang memiliki cabang hampir di semua negara.ICC juga sangat aktif dalam mengembangkan aturan-aturan di bidang perdagangan internasional ICC yang berpendapat bahwa Belum terdapat aturan internasional untuk mengatur agency/distributorship.Menjelaskan bahwa Kontrak agency/distributorship itu penting. ICC membuat model kontrak : ICC Model Commercial Agency Contract
d. The UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
Aturan Arbitrase UNCITRAL menyediakan seperangkat aturan prosedural di mana pihak dapat menyepakati untuk pelaksanaan proses arbitrase yang timbul dari hubungan komersial dan secara luas digunakan dalam arbitrase ad hoc serta arbitrase diberikan . Aturan mencakup semua aspek dari proses arbitrase , menyediakan klausul arbitrase Model , menetapkan aturan prosedural mengenai penunjukan arbiter dan pelaksanaan proses arbitrase , dan membangun aturan dalam kaitannya dengan bentuk , efek dan interpretasi penghargaan
 .

 e. The UNCITRAL Conciliation Rules 1980.
UNCITRAL Conciliation Rules menyediakan seperangkat aturan procedural di mana pihak dapat menyepakati untuk pelaksanaan proses konsiliasi yang timbul dari hubungan komersial mereka. Aturan mencakup semua aspek dari proses konsiliasi, menyediakan model konsiliasi klausa, mendefinisikan ketika konsiliasi dianggap telah dimulai dan diakhiri dan menangani aspek-aspek procedural yang berkaitan dengan pengangkatan dan peran konsiliator dan perilaku umum proses. Aturan juga membahas isu-isu seperti kerahasiaan, keabsahan bukti dalam proses lain dan batas-batas hak partai untuk melakukan proses hukum atau arbitrase sementara konsiliasi sedang berlangsung.
 f. The UNCITRAL Model Arbitration Law 1986
Hukum Model ini dirancang untuk membantu negara-negara dalam mereformasi dan memodernisas ihukum mereka pada prosedur arbitrase sehingga untuk memperhitungkan fitur dan kebutuhan arbitrase komersial internasional tertentu.Ini mencakup semua tahapan proses arbitrase dari perjanjian arbitrase, komposisi dan yurisdiksi pengadilan arbitrase dan sejauh mana intervensi pengadilan melalui pengakuandan penegakan putusan arbitrase. Hal ini mencerminkan consensus di seluruh dunia pada aspek-aspek kunci dari praktek arbitrase internasional yang telah diterima oleh Serikat semua wilayah dan system hukum atau ekonomi yang berbeda dari dunia.
C.Prosedural
1.Pendaftaran
a. Dokumen Pendaftaran
Permohonan pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi Luar Negeri disampaikan kepada DIREKTUR BINA USAHA dan PENDAFTARAN PERUSAHAAN dengan melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut.
b.Dokumen pendaftaran (1)
·         Perjanjian yg telah dilegalisir Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya.
·         Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen.
b.      Dokumen Pendaftaran (2)
·         Copy SIUP, copy TDP, copy API-U (Angka Pengenal Impor-Umum) yang masih berlaku khusus untuk distributor atau distributor tunggal.
·         Copy AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN dan/atau perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
·         Copy pengesahan BADAN HUKUM dari Kementerian Hukum dan HAM RI
·         Pernyataan tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni (untuk agen atau agen tunggal).
c.       Dokumen pendaftaran (3)
·         Asli : leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni.
·         Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·         Copy surat izin usaha tetap/surat persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan perusahaan PMA di bidang distributor/ wholesaler.
d.      Dokumen pendaftaran
·         Copy surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
·         Copy SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING (SIUP3A), apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing.
e.       Kontrak
·         PERIKATAN antara Prinsipal dengan Agen, Agen Tunggal, Distributor, Distributor Tunggal barang dan/atau jasa produksi LUAR NEGERI harus berbentuk PERJANJIAN YANG DILEGALISIR NOTARY PUBLIC dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara Prinsipal.

2.Tahapan Penyusunan Kontrak
a. Pra kontraktual
Di dalam tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus.
Negosiasi adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para pihak saling memberikan konsesi satu sama lain.
·         Negosiasi
·         Memorandum of Understending
·         Studi kelayakan
·         Negosiasi lanjutan
b. Tahap Kontraktual
Tahap mulai terjadinya perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian selesai.Dalam tahap ini dilaksanakan pemenuhan syarat sahnya kontrak, pelaksanaan prestasi sampai berakhirnya kontrak.
·         Penulisan Naskah Awal
·         Perbaikan Naskah
·         Penulisan Naskah Akhir
·         Penandatanganan

c. Pra Kontraktual
Tahap setelah perjanjian selesai, yaitu masa pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi, atau fase garansi.Contoh:dalam perjanjian borongan, pihak pemborong tidak akan berhenti kewajibannya setelah pembangunan selesai. Pembangunan gedung bertanggung jawab 5 tahun sejak penyerahan
·         Pelaksanaan
·         Penafsiran
·         Penyelesaiaan Sengketa
·         Negosiasi
Harus menyelenggarakan komunikasi / mendiskusikan suatu hal untuk mencapai konsensus (kesepakatan) pokok-pokok perjanjian. Para pihak harus memberikan konsesi-konsesi
·         Cara Penyerahan
·         Cara Pembayaran à cash atau angsuran dan / bunga
Jika terjadi kegagalan dalam kontrak à Siapa yang menanggung resiko dan kerugian.
·         Wanprestasi
·         Overmacht
Adanya kemungkinan overmacht subjektif (kesulitan salah satu pihak memenuhi perjanjian) / Keadaan Sulit, menimbulkan hak renegosiasi terhadap kontrak yang telah ditanda tangani.


D.Contoh draft kontrak perjanjian keagenan internasional
Agency Agreement

1.
Parties:
This Agency Agreement is made as of Aug 8, 2000 by and between WorldSpace Corporation, having its office at 2400 N. Street, NW, Washington D.C. 20037, USA (“WorldSpace”) and China Telecommunications Broadcast Satellite Corp, having its principal office at No. 42, Xue Yuan Lu, Hai Dian District, Beijing (“ChinaSat”) on appointing ChinaSat as the agent to lease satellite channels of the northeast beam of AsiaStar owned by WorldSpace.

2.
Definitions of key phrases:
Clients: The multimedia service content providers who lease AsiaStar Northeast Beam channels.
Users: The end users who own WorldSpace receivers and accessories and receive WorldSpace data services.
Multimedia Services System: The WorldSpace L-band satellite multimedia information transmission system.
Services: WorldSpace L-band satellite multimedia services.
Agent: ChinaSat will be the sole agent to lease channels of AsiaStar of Northeast beam.
Satellite Channels: The channels of the Northeast beam of AsiaStar located at E 105°, which are owned by WorldSpace.

3.
Conditions for the agent appointment


1)
Conditions:
During the term of this agreement, ChinaSat shall abide by the following rules:


a.
Shall not assign the agent’s responsibilities to a third party except for its subsidiary;


b.
Pay the channel leasing revenues to WorldSpace according to the prices agreed by both parties in a timely fashion;


c.
The Agency Agreement is valid for five years (from August 8, 2000 to August 7, 2005). It can be renewed through two parties’ agreement 90 days before it expires.


d.
During the term of the agreement, ChinaSat can not be the agent for other satellites using the same frequencies used by WorldSpace Satellites (Specific frequency bands see Clause 4 of the Agency Agreement).




2)
Termination:
The agreement shall be terminated under one of the following conditions:


a.
ChinaSat can not maintain the required frequencies, service permits and related certificates.


b.
The agency agreement expires, and no renewal agreement has been reached.


c.
One party or both parties fail to perform their duties as required in this agreement.


d.
The system can not work in the event of force majeure, i.e. satellite damages due to space electromagnetic radiation or UFO strike, earthquakes, fire, flood, war, riot, changes of policies or regulations, etc.

4.
Appointment
WorldSpace agrees to appoint ChinaSat as the sole agent in China to lease Satellite Channels to Chinese or non-Chinese Clients if the above-mentioned conditions are met and the relevant frequencies are:


1)
Uplink frequencies: (7052.332±2MHz, 7046.131± 1MHz, 7057.075± IMHz)


2)
Downlink frequencies: (1473.164± 1.3MHz, 1475.464 ± 1.3MHz).

5.
Respective responsibilities of both parties:
WorldSpace:


1)
The Satellite Channels mentioned in this Agency Agreement are owned by WorldSpace;


2)
WorldSpace will work together with ChinaSat to prepare a Satellite Channels allocation plan;


3)
WorldSpace will work with ChinaSat to set the prices for channel leasing and have the final say on leasing prices when the two parties have disagreement as long as the disagreement is not conflict with the laws of China;


4)
WorldSpace will assist ChinaSat to secure more Clients. WorldSpace is entitled to arrange Clients to use for free the satellite channels, network system and uplink station for one month (or a period agreed by both parties) for testing and promotional purposes;


5)
Both parties shall work together to decide whether a channel should be leased to Client, either a domestic or foreign Client. When a dispute arises between two parties on this issue, WorldSpace has the final say under the condition that the
2



lease falls within the scope permitted by the China government and ChinaSat’s political and commercial interests are not adversely impacted;


6)
If WorldSpace invests its Satellite Channel to cooperate with a third party, it has to acknowledge that ChinaSat has 10% interest of this channel during the term of this Agency Agreement.


7)
During the technical trial period (see Annex 2 of Cooperation Agreement, “Milestone”), WorldSpace will not charge ChinaSat for Satellite Channels used for not-for-profit and promotional programming, provided that such arrangement does not exceed end April 2001.
ChinaSat:


1)
Is appointed by WorldSpace to be its agent to lease Satellite Channels and develop Satellite Channel leasing business; work with WorldSpace to allocate Satellite Channels; notify WorldSpace of any leasing arrangement and inquiries on a timely fashion;


2)
Proceed with all relevant procedures and obtain required frequencies and service permits and start commercial trial operations as defined in the schedule in the Annex 1;


3)
Responsible for management of uplink frequencies and uplink stations established by domestic or foreign Clients. Can close the particular uplink station violating the management requirements when necessary, according to Article 7 of the Memorandum of Understanding.


4)
Lease Satellite Channels to Clients inside or outside of China and collect channel lease fees from them in accordance with the prices agreed by both parties.


5)
Be responsible to notify WorldSpace of any leasing arrangements and make payments to WorldSpace in accordance with the prices agreed by both parties;


6)
If WorldSpace invests its Satellite Channel to cooperate with a third party, ChinaSat is entitled to Charge 10% of standard channel lease fee as its agent fee for the Satellite Channels used by WorldSpace and the third party’s cooperative project in such cases, both parties shall specify the “Standard Price” in advance;


7)
Will not charge agency fees to WorldSpace, should capacity be used by WorldSpace not-for-profit programs for promotional purposes.


8)
Can arrange a particular Client to use the WS system for free for a month ( A program of a particular Client can enjoy the free service only once).

6.
Payment terms of channel lease fees


1)
ChinaSat will collect channel lease fees from Clients inside and outside of China.
3



2)
ChinaSat obtains 10% of the lease fees (business tax included) as its agent fee.


3)
ChinaSat shall transfer the channel lease fees excluding its agent fee to WorldSpace in US$ (the WorldSpace China’s income tax will be withheld by ChinaSat).


4)
In the first ten days of a calendar month, ChinaSat shall submit to WorldSpace a report regarding channel leasing arrangement, quantity of new Clients, quantity of total Clients and other detailed information for the previous month. ChinaSat shall transfer the portion of revenues belonging to WorldSpace to the bank account designated by WorldSpace in 30 days after ChinaSat signs the contract of payment with its clients.

7.
Remedies


1)
The damages caused to Clients and users due to satellite malfunctions shall be the liabilities of WorldSpace.


2)
The damages caused to Clients and Users due to uplink station and network system malfunctions shall be the liabilities of ChinaSat.

8.
Penalties


1)
If ChinaSat doesn’t make the required payment to WorldSpace in accordance with the prices and terms as agreed by both parties, it has to pay WorldSpace penalties (0.04% of the concerned amount per day) besides making the outstanding payment to WorldSpace.


2)
If WorldSpace leases Satellite Channels not conforming to this agreement or leases channels without getting ChinaSat’s written consent, it has to pay ChinaSat penalties (0.04% of the total leasing amount per day) besides paying ChinaSat the agent fees it fails to pay.
Each party shall cooperate with reasonable audits to ensure proper payments are being made.



9.
Notes
This Agency Agreement has 4 copies, 2 in English and 2 in Chinese, both of which are equally authentic. This agreement will come into effect together with Cooperation Agreement after being signed. This agreement will not limited to Multimedia Services and may be expanded to include other digital services.
4


10.
The two parties can authorize a specific and legitimate subsidiary to perform the duties specified in this agreement, as long as they continue to remain obligated hereunder.










WorldSpace Corporation



China Telecommunications Broadcast Satellite Corp.





By:

/s/    Noah Samara



By:


/s/ Signature in Chinese
Date:

Noah Samara
8 August 2000



Date:

8/8-2000






Ananlisis perjanjian keagenan antara China Telekomunikasi Broadcast Satellite Corp (CHINASAT)  dengan WorldSpace Corporation

Ø Pihak dalam perjanjian keagenan ini adalah antara :

·      WorldSpace Corporation, berkantor di 2400 N. Street, NW, Washington DC 20037 , USA ( " WorldSpace " ) dan,
·      China Telekomunikasi Broadcast Satellite Corp , memiliki kantor utama di Nomor 42, Xue Yuan Lu , Hai Dian District , Beijing ( " CHINASAT " )
·       
Ø isi perjanjian
·         Perjanjian ini berisi pengangkatan CHINASAT sebagai agen untuk sewa sinar saluran satelit timur laut dari Asiastar milik WorldSpace .perjanjian ini di buat dan ditanda tangani di Tiongkok pada tanggal 8 agustus 2000.

Ø Hak Dan Kewajiban Para pihak
·         kewajiban  dan Hak  Chinasat
Selama jangka waktu perjanjian ini , CHINASAT harus mematuhi aturan berikut :
a.       Tidak mengalihkan  tanggung jawab agen kepada pihak ketiga kecuali untuk anak perusahaannya ;
b.      Membayar pendapatan saluran leasing untuk WorldSpace sesuai dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tepat waktu ;
c.       Perjanjian Keagenan tersebut berlaku selama lima tahun ( dari tanggal 8 Agustus 2000 sampai 7 Agustus 2005 ) . Hal ini dapat diperbarui melalui kesepakatan dua pihak ' 90 hari sebelum kadaluarsa .
d.      Selama jangka waktu perjanjian , CHINASAT tidak dapat menjadi agen untuk satelit lain yang menggunakan frekuensi yang sama digunakan oleh WorldSpace Satelit ( pita frekuensi khusus lihat Klausul 4 dari Perjanjian Agency )
e.       CHINASAT akan mengumpulkan biaya sewa saluran dari Klien dalam dan di luar China. CHINASAT memperoleh 10 % dari biaya sewa ( pajak bisnis termasuk) sebagai fee agennya .
f.       CHINASAT harus mentransfer biaya sewa channel termasuk biaya agen untuk WorldSpace di US $ ( pajak penghasilan WorldSpace China akan ditahan oleh CHINASAT ) .
g.      Pada sepuluh hari pertama dari bulan kalender , CHINASAT harus menyampaikan kepada WorldSpace laporan mengenai saluran sewa menyewa , kuantitas Klien baru , jumlah total Klien dan informasi rinci lainnya untuk bulan sebelumnya . CHINASAT akan mentransfer sebagian dari pendapatan milik WorldSpace ke rekening bank yang ditunjuk oleh WorldSpace dalam 30 hari setelah CHINASAT menandatangani kontrak pembayaran dengan klien .

·         kewajiban dan hak WorldSpace
a.       Saluran satelit yang disebutkan dalam Perjanjian Agency ini dimiliki oleh WorldSpace ;
b.      WorldSpace akan bekerja sama dengan CHINASAT untuk mempersiapkan rencana alokasi Saluran satelit ;
c.       WorldSpace akan bekerja dengan CHINASAT untuk mengatur harga untuk saluran leasing dan memiliki kata akhir pada harga sewa saat kedua belah pihak memiliki perbedaan pendapat selama perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dengan hukum China ;
d.      WorldSpace akan membantu CHINASAT untuk mengamankan lebih banyak klien . WorldSpace berhak untuk mengatur Klien untuk digunakan secara gratis saluran satelit , sistem jaringan dan stasiun uplink selama satu bulan ( atau periode yang disepakati oleh kedua belah pihak ) untuk pengujian dan tujuan promosi ;
e.       Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk memutuskan apakah saluran harus disewakan kepada klien , baik klien domestik maupun asing . Ketika timbul suatu sengketa antara dua pihak tentang masalah ini , WorldSpace memiliki kata akhir di bawah kondisi bahwa  sewa jatuh dalam lingkup yang diijinkan oleh pemerintah China dan kepentingan politik dan komersial CHINASAT itu tidak berdampak buruk
f.       Jika WorldSpace berinvestasi Saluran satelit untuk bekerja sama dengan pihak ketiga , ia harus mengakui bahwa CHINASAT memiliki bunga 10 % dari saluran ini selama jangka waktu Perjanjian Agency ini.
g.      Selama masa percobaan teknis ( lihat Lampiran 2 Perjanjian Kerjasama , " Milestone " ) , WorldSpace tidak akan mengenakan biaya CHINASAT untuk Saluran satelit yang digunakan untuk tidak-untuk -profit dan pemrograman promosi , asalkan pengaturan tersebut tidak melebihi akhir April 2001.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka dapat kami simpulkan bahwa :
1.      Agen merupakan orang yang menjembatani antara prinsipal dengan konsumen serta memperkenalkan produk namun tidak punya alas hak atau title terhadap produk.Sebuah perjanjian keagenan adalah kontrak yang sah menciptakan hubungan fidusia dimana pihak pertama setuju bahwa tindakan pihak kedua mengikat perjanjian utama untuk kemudian dibuat oleh pihak kedua seolah-olah pihak pertama telah dirinya secara pribadi membuat perjanjian nanti.Kekuatan agen untuk mengikat pihak pertama biasanya hukum disebut sebagai otoritas.
2.      Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW. Dasar Hukum Keagenan di Indonesia adalah Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun 1996Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri. Dasar Hukum Kontrak Keagenan Internasional .Internasional: Hard LawsadalahConvention on the Law Applicable to Agency 1978 adalah Konvensi Hukum yang Berlaku untuk Keagnean 1978 . International: Soft Laws adalah UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010.
3.      Prosedural dalam kontrak keagenan adalah agen,  terlabih dahulu harus terdaftar sebagai agen resmi menurut Instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Dagri/Ins/Ii/96 Tahun 1996Pendaftaran Agen/Distributor Barang Dan Jasa Produksi Dari Dalam Dan Luar Negeri. Prosedurpembuatan kontak adalah Pra kontraktual ,kontraktual,  Pasca Kontraktual.

4.      Contoh dari kontrak keagenan  adalah seperti pada pembahasan diatas . Perjanjian ini berisi pengangkatan CHINASAT sebagai agen untuk sewa sinar saluran satelit timur laut dari Asiastar milik WorldSpace . perjanjian ini di buat dan ditanda tangani di Tiongkok pada tanggal 8 agustus 2000
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T dan Kansil, Christine S.T.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2006. hukum Perusahaan Indonesia. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Moch Najib lmanullah. 2014. Materi Kuliah Hukum Dagang Internasional KD 3 . Fakultas
Hukum Sebelas Maret
Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk perusahaan. Jakarta:Prenada Media Group
http://diahayuastriniwebblog.blogspot.com/2012/04/1.html (di akses pada pukul 14.00  tanggal
02 Mei 2014)
http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/608 (di akses pada pukul 14.15  tanggal  02
Mei 2014)
pukul 14.30  tanggal  02 Mei 2014)
pukul 16.00  tanggal  02 Mei 2014)
http://alfanaikkelas.wordpress.com/2011/01/07/tahapan-penyusunan-kontrak/(di akses pada
pukul 16.00  tanggal  02 Mei 2014)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar