Jumat, 19 Desember 2014

HASIL ANALISIS KESESUAIAN KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA DIDALAM JURNAL



HASIL ANALISIS KESESUAIAN KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA DIDALAM JURNAL TINJAUAN HAM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI









DISUSUN OLEH :
Kelas :Bahasa Indonesia

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014



TINJAUAN HAM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI
HUKUMAN MATI

Penulisan daftar pustaka:
  1. Nama pengarang atau penulis diurutkan sesuai alfabetis,
  2. Setelah nama penulis atau pengarang diberi tanda titik ,
  3. Judul buku ditulis dengan huruf dicetak miring,
  4. Untk menulis daftar pustaka yang nama pengarangnya lebih dari dua, maka ditulis dkk,
  5. Setelah nama kota terbit diberi tanda titik dua,
  6. Jika menggunakan referensi yang pengarangnya sama tapi judul buku berbeda maka dapat menuliskannya tepat dibawah nama penulis dan diberi garis bawah,
  7. Sebaiknya dipisah antara buku, jurnal dan referensi dari internet,
  8. Untuk referensi dari internet menggunakan garis bawah dan ditandai dengan pengambilan data tersebut.

TATA TULIS PENULISAN HUKUM

A.   Format Pengetikan
1.      Pengetikan
a.       Penulisan Hukum diketik komputer pada kertas HVS (70 gram) berukuran kwarto (A4 = 21,5 cm X 27,9 cm) dengan tinta hitam.
b.      Jarak ketik antar baris : satu setengah spasi.
c.       Penulisan hukum harus diketik dengan menggunakan huruf Time New Roman 12 point.
d.      Seluruh naskah penulisan hukum harus diketik menggunakan karakter huruf yang sama.
2.      Jarak Tepi (Margin)
a.       Pengetikan naskah terletak : 4cm tepi kiri, 4cm tepi atas, 3cm tepi kanan, 3cm tepi bawah.
b.      Naskah diketik rata kiri dan rata kanan.

3.      Nomor Halaman
a.       Pada bagian awal, dimulai dari halaman judul, halaman persetujuan pembimbing, halaman pengesahan, abstrak, pendahuluan, daftar isi dan seterusnya.
b.      Halaman bagian utama dan akhir mulai Bab 1 sampai dengan daftar diberi nomor urut angka arab.
c.       Nomor urut halaman diletakkan di tepi kanan atas.
d.      Nomor urut halaman pada judul bab terletak di tengah bawah.
Kesalahan pada jurnal ini :
Pada bagian halaman awal tidak terdapat bagian daftar isi.
4.      Teknik Pengutipan
Teknik pengutipan yang digunakan penulis pada jurnal adalah kutipan tidak langsung (parafrase). Cara penulisan kutipan tidak langsung adalah :
a.       Kutipan disatukan dengan kalimat
b.      Diketik satu setengah spasi antara baris satu dan lainnya
c.       Tidak diberi tanda petik dua
d.      Selesai kutipan, dicantumkan nama penulis, tahun terbit, halaman tempat kutipan berada, ditulis di dalam kurung.
























Didalam jurnal ini penulis menggunakan catatan kaki  tetapai juga bisa diganti dengan Kutipan seperti dibawah ini :

Contoh Catatan Kaki dijurnal ini :

Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut: “suatu perbuatan secara melawan hukum yang bermaksud
memperkaya diri sendiri atau orang lain secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan negara dan perekonomian negara, atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.3

3 Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 17.

Contoh kutipan  :
                       


Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut: “suatu perbuatan secara melawan hukum yang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”( Evi Hartanti, 2009: 17).


Tetapi didalam jurnal ini masih terdapat beberapa kesalahan dalam menggunakan catatan kaki seperti tidak dicantumkannya tahun pengarang dan halaman buku seperti :

  1. Ibid, hlm. 2.
  2. 5 Ibid.

5.      Penulisan Daftar Pustaka
1.      Buku


Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, Format- format Kuantitatif-kualitatif,
Surabaya: Airlangga University Press, 2001

Djoko Prakoso, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab). Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

IAN Mc.Walters, Memerangi Korupsi: Sebuah peta Jalan Untuk Indonesia, JP Book, 2006.

Imam Suprayogo &Tobroni MS, Metodologi Penelitian Sosial Agama, Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2003.

Johny Ibrahim, Teori&Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2011.

K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya,
Bandung: Alumni, 2007.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:
Sinar Grafika, 2008.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.






Penulisan daftar pustaka diatas masih salah karena jika dalam  satu kalimat ada2 baris yang baris kedua harus menjorok satu paragraf dan diakir kalimat harus diberi tanda titik
,contoh yang benar :


Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, Format- format Kuantitatif-kualitatif,
Surabaya: Airlangga University Press, 2001.

Djoko Prakoso, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab). Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

IAN Mc.Walters, Memerangi Korupsi: Sebuah peta Jalan Untuk Indonesia, JP Book, 2006.

Imam Suprayogo &Tobroni MS, Metodologi Penelitian Sosial Agama, Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2003.

Johny Ibrahim, Teori&Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2011.

K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya,
Bandung: Alumni, 2007.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:
Sinar Grafika, 2008.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar