KASUS
Kejaksaan negeri kota bukittinggi,
sumatra barat, menetapkan dua pejabat setempat sebagai tersangka kasus korupsi,
pembangunan pasar ikan di kompleks pasar bawah. Kedua pejabat tersebut yakni
asnil syarkawi dan suwitri bravo, kata kepala kejaksaan negeri kota bukittinggi
Maskar mengatakan pembangunan pasar ikan di kompleks pasar bawah pada 2009.
Asnil syarkawi sebagai pengguna anggaran(PA) dinas pertanian dan peternakan,
dan Suwitri bravo sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) dalam proyek
itu.
Anggaran
pembangunan pasar ikan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus(DAK) bidang pertanian pemkot bukittinggi pada
2009. Pasar ikan bukittingi selesai dibangun 20 desember 2009. DAK yang
diterima dinas pertanian tersebut RP 1,89 milyar yang berasal dari kementrian
kelautan dan perikanan. Pasar itu memiliki 116 los ikan antara lain 76 unit
untuk los ikan laut dan 40 unit untuk los ikan air tawar.
Sebelum
kejari setempat menetapkan Asnil Syarkawi yang saat ini menjabat sebagai
Asisten III Pemkot Bukittingi dan Suwitri Bravo sebagai tersangka itu, Direktur
Wahana Karya Lestari Surya ST terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,
yakni pada september 2011. Penetapan status kedua Pejabat Kota Bukittinggi
sebagai tersangka dipembangunan pasar ikan tersebut dilakukan Desember 2012,
setelah dikeluarnya data kerugian negara Rp.110 juta dari perhitungan Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Prov. Sumbar. Saat ini, kejari masih menunggu keterangan
dari tim ahli BPK, sedangkan keterangan menyangkut dugaan korupsi pembangunan
pasar ikan dari BPKP telah diberikan. Pihak kejari telah 3x menyurati BPK
supaya mengirim tim ahli secepatnya untuk dapat memberikankan keterangan atas
kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan, yaitu surat pada November dan
Desembaer 2012, dan terakir pada 21 Januari 2013.
Kepala
kejaksaan negeri Bukititinggi menargetkan pada Januari 2013 kasus dugaan
korupsi pembangunan pasar ikan itu segera tuntas. Berkenaan dengan kapan kedua
pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan, kejari belum bisa
memberi kepastian karena hingga saat ini sedang melengkapi berkas keduanya.
Kejari telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2x kepada kedua tersangka itu.
Berdasarkan
artikel diatas buatlah analisa terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua
pejabat pemda bukittinggi tersebut.
ANALISIS
Secara hukum pengertian "korupsi"
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak
lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga
yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian
"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan
publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Korupsi secara historis merupakan konsep dan
prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara sosial polotik telah terjadi
pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik, namun pada masa
kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan pelimpahan wewenang dari yang maha
kuasa (kekuatan supranatural) dan atau karena kepahlawanan (knight) yang
diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan (dengan dukungan diam-diam
dari rakyat) maka terdapat kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan
berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk kepentingan penguasa atau
Knight sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of the people, karena
keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat
BENTUK-BENTUK KORUPSI
1.
Perspektif Ekonomi
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya
korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak
mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori
kebutuhan Maslow, sebagaimana dikutip oleh Sulistyantoro, korupsi seharusnya
hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan
logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang
bertahan hidup. Namum saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan
berpendidikan tinggi (Sulistyantoro : 2004).
Pendapat ini diperkuat oleh Schoorl yang menyatakan bahwa di
Indonesia dibagian pertama tahun enampuluhan, situasinya begitu merosot,
sehingga untuk golongan terbesar dari pegawai gaji sebulan hanya sekedar cukup
untuk makan dua minggu. Dapat dipahami, bahwa dengan situasi demikian para
pegawai terpaksa mencari penghasilan tambahan dan bahwa banyak diantara mereka
mendapatkannya dengan meminta uang ekstra (Hamzah: 1995).
Hal demikian diungkapkan pula oleh KPK dalam buku Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (KPK : 2006), bahwa sistem penggajian
kepegawaian sangat terkait degan kinerja aparatur pemerintah. Tingkat gaji yang
tidak memenuhi standar hidup minimal pegawai merupakan masalah sulit yang harus
dituntaskan penyelesaiannya. Aparatur pemerintah yang merasa penghasilan yang
diterimanya tidak sesuai dengan kontribusi yang diberkannya dalam menjalankan
tugas pokoknya tidak akan dapat secara optimal melaksanakan tugas pokoknya.
Selain rendahnya gaji
pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi,
diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan
bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya. Terkait
faktor ekonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakan bahwa
kemiskinan merupakan akar masalah korupsi.
2.
Perspektif Hukum
Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek
perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya
substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan
tidak adil; rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga
multi tafsir; kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik
yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Sanksi yang tidak equivalen dengan
perbuatan yang dilarang sehingga tidak tepat sasaran serta dirasa terlalu
ringan atau terlalu berat; penggunaan konsep yang berbeda-beda untuk sesuatu
yang sama, semua itu memungkinkan suatu peraturan tidak kompatibel dengan
realitas yang ada sehingga tidak fungsional atau tidak produktif dan mengalami
resistensi.
Politik uang (money politics) merupakan
tingkah laku negatif karena uang digunakan untuk membeli suara atau menyogok
para pemilih atau anggota-anggota partai supaya memenangkan pemilu si pemberi
uang.
Disamping tidak bagusnya produk hukum yang dapat menjadi penyebab
terjadinya korupsi, praktik penegakan hukum juga masih dililit berbagai
permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. Secara kasat mata, publik
dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya diskriminasi dalam proses
penegakan hukum termasuk putusan-putusan pengadilan.
3.
Perspektif Budaya
Dalam
periode awal pada setiap daerah/bangsa termasuk Indonesia umumnya melalui
fase-fase kehidupan sosial (August Comte) dari mulai fase teologis,
metafisik dan positif. Budaya dalam arti nilai yang umum dijalankan dalam fase animisme
(teologi, metafisik) guna mengendalikan berbagai kejadian yang
merugikan/merusak kehidupan masyarakat, pemberian sesajen menjadi salah satu
instrumen penting untuk menenangkan dan memperkuat posisi kehidupan manusia,
dengan sesajen diharapkan penguasa supranatural dapat melindungi kehidupan
mereka. Nah kalau demikian apakah manusia berprilaku menyogok (bribery)
kepada kekuatan adi kuasa?, jawabannya bisa ya dan bisa tidak dari sudut
pandang individu itu tergantung niat, namun dari sudut sosial hal itu
dimaksudkan sebagai upaya menjaga keseimbangan kehidupan dengan penguasa
supranatural yang dipandang besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia.
Dengan demikian prilaku menaklukan
atau mengendalikan fihak yang menguasai melalui berbagai upaya pemberian/sesajen
telah menjadi bagian dari nilai kehidupan pada masa animismen, dan jika
demikian maka bentuk bentuk korupsi yang terjadi dewasa ini bisa saja di
rujukan pada budaya tersebut, sehingga masalahnya nampak jadi kompleks dalam
konteks perkembangan dunia modern dewaswqa ini.
Namun demikian, hal yang jelas
adalah bahwa korupsi yang terjadi dalam level manapun merupakan hal yang dapat
menghancurkan nilai-nilai etika serta norma sosial dan nilai agama, sehingga
dapat menjadi prilaku yang mengkorupsi budaya, dan ketika secara bertahap atau
sekaligus diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar, maka disitu
telah terjadi korupsi budaya yang kemudian membentuk budaya korupsi. Dengan
demikian jika pun benar ada budaya korupsi, maka itu sebenarnya terjadi karena
korupsi budaya akibat makin lemahnya kontrol sosial/pengabaian terhadap upaya
mementingkat pribadi diatas kepentingan publik pada saat mereka mempunyai
kedudukan/jabatan atas mandat
publik baik langsung maupun tak langsung.
Karakter yang melekat pada kasus korupsi yang di
lakukan kedua pejabat
·
Penggelapan merupakan bentuk pencurian yang dilakukan oleh pejabat publik
terhadap publik, merupakan bentuk penyalahgunaan dana publik. Penggelapan
terjadi bila pejabat negara mencuri dari institusi publik yang dipimpinnya.
Bagaimanapun, pegawai yang tidak loyal dapat menggelapkan uang dan
bentuk-bentuk lainnya dari tempat mereka bekerja.
Dilihat dari kasus yang dilakukan
oleh kedua pejabat tersebut dapat saya katakana bahwa karakter yang melekat
adalah penggelapan
·
Gaya
hidup yang konsumtif.
Kehidupan di kota-kota besar
sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif Apabila tidak
diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk
melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan ituadalah dengan korupsi.
·
Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak
kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal
dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi
kesempatan untuk itu.
Model sanksi administratif atau pembinaan seperti
apa yang paling tepat (menurut anda) harus dijatuhkan kepada kedua pejabat
tersebut :
Menurut Analisis saya model sanksi yang tepat dari topik
permasalahan kasus korupsi tersebut adalah dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.110
juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan 2 tahun. Saya rasa hukuman ini sudah dapat
memberi efek jera kepada kedua pejabat tersebut, serta dengan denda Rp 110 juta
dapat mengembalikan kerugian negara.
SOLUSI UNTUK MENANGANI
KASUS KORUPSI :
1.
Pemerintah telah bersikeras menangani kasus korupsi di
negara kita ini. Yang salah satunya adalah dengan membentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi yang kita kenal KPK. Pada awal pembentukan, KPK ini dapat
menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, baru-baru ini KPK membuat sebuah kasus
penyuapan terhadap kasus korupsi. Pemerintah pastinya tidak tinggal diam dengan
hal ini. Kemudian pemerintah mengusut tuntas tentang kebenaran ini.
Solusi lain dari pemerintah adalah dengan
mempercayakan posisi penting dalam pemerintahan kepada orang yang mempunyai
kemampuan dan kejujuran dalam memerintah. Pemerintah juga telah memberikan beberapa
kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil, guna mengurangi hasrat untuk melakukan
korupsi. Selain itu, pemerintah dengan serius mengusut kasus korupsi hingga
tuntas. Dan adanya hukum tegas bagi para pelaku korupsi atau yang dikenal
dengan koruptor.
2.
Penanganan korupsi tidak cukup dilakukan oleh
pemerintah atau petinggi negara dan KPK. Namun masyarakat yang baik dengan rasa nasionalisme
yang tinggi patut membantu dalam kegiatan pemberantasan korupsi. Telah
banyak kegiatan aksi demo kepada pemerintah melaui LSM yang ada. Dan masyarakat
juga sering mengingatkan pada pemerintah melalui aksinya dengan menegakkan
hukum kepada tindak korupsi. Terutama korupsi yang
terjadi di daerah masing-masing dan korupsi di pemerintah pusat. Korupsi tidak hanya terjadi di
pemerintah pusat, namun pemerintahan daerah banyak tindakan korupsi. Memang
tidak banyak masyarakat yang sadar akan keberadaan korupsi, bahkan dari
masyarakat itu sendiri pelaku korupsi yang terjadi. Namun, pengertian dan
tingkat pengetahuan terhadap perekonomian harus ditingkatkan di lapisan
masyarakat agar masyarakat tidak ikut serta dalam pelaku korupsi terutama
masyarakat kecil. Kebanyakan yang terjadi
adalah mereka masyarakat kecil sebagai pelaksana tindakan korupsi yang telah di
instruksikan oleh pejabat pemerintah yang hendak melakukan tindakan korupsi.
ANALISIS
KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR IKAN DI
KOMPLEKS PASAR BAWAH KOTA BUKITTINGGI, SUMATRA BARAT
DISUSUN OLEH :
Kelas : Kewarganegaraan
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014