Selasa, 15 Mei 2012

Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara


Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara
UNSPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SUATU SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




Disusun guna memenuhi persyaratan menempuh
Uji Kompetensi Dasar (UKD) 3
oleh :

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu fungsi negara adalah fungsi administratif, yaitu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan oleh karena itu negara wajib untuk menciptakan suatu sistem administrasi negara, yang berfungsi mengatur hubungan negara dengan publik. Dalam paradigma negara sebagai “Penjaga Malam”, maka fungsi administratif ini lebih ditekankan kepada pengaturan keamanan saja, dan bukan kepada hal-hal yang bersifat privat. Sedangkan pada paradigma negara sebagai kesejahteraan atau “Welfare State” maka muncullah adanya fungsi negara selain dari fungsi reguler yaitu fungsi pembangunan (developing function)[1] dimana negara dituntut melaksanakan segala upaya yang terencana dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui fungsi pembangunan ini. Negara mendapatkan porsi yang semakin besar dalam kewenangan untuk masuk ke dalam kehidupan rakyat, tidak hanya dalam bidang publik tetapi juga dalam bidang-bidang privat. Negara ikut mengatur hal-hal yang seharusnya diurus oleh warganya secara individuil, hal itu seperti masuknya negara dalam pengaturan perkawinan, keluarga berencana, transaksi di bidang pertanahan, bahkan pada lapangan-lapangan bisnis sekalipun. Konsentrasi dari fungsi yuridis atas maka muncul pula konsep negara dalam bidang hukum disebut Rule of Law, salah satu hal pokok dalam Rule of Law ini adalah segala tindakan negara harus didasarkan kepada hukum, hal ini seperti yang dikemukakan oleh AV Dicey. Akibat adanya pemahaman negara hukum dengan bersendikan kepada konsepsi Rule of Law tersebut, para penganut pandangan yang sempit maka hukum diartikan sebagai undang-undang (wet) dan demikian setiap gerakan negara harus didasarkan kepada undang-undang yang ada, pemerintah tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan peraturan (UU) yang ada.
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakat pun berperan serta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti : keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi. Seringkali intrumen pemerintahan tersebut di atas, menimbulkan sengketa bagi warga masyarakat yang notabene merupakan obyek dari perlindungan suatu hukum administrasi negara. Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum adminstrasi.[2] Oleh karena hal tersebut, kami bermaksud membuat makalah yang membahas tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SUATU SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.
B. Rumusan Masalah
     Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas, adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap warga negara dalam penyelesaian suatu sengketa hukum administrasi negara di lingkup kekuasaan kehakiman ?
2.      Bagaimanakah proses penyelesaian suatu sengketa  hukum administrasi negara dalam ranah peradilan yang mewujudkan perlindungan hukum terhadap warga negara ?


BAB II
PEMBAHASAN
1.  Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara dalam Penyelesaian Suatu Sengketa Hukum Administrasi Negara di Lingkup Kekuasaan Kehakiman
Sebagai pelaksanaan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga diatur adanya 4 (empat) lingkungan peradilan. Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu yang juga meliputi badan-badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, yang semuanya berpuncak pada satu, Mahkamah Agung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, lingkungan peradilan itu meliputi :
a.       Peradilan umum;
b.      Perdilan agama;
c.       Peradilan militer;
d.      Peradilan tata usaha negara.
Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
a.       Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.      Mahkamah Konstitusi
            Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Untuk itulah, dibentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 sudah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.
            Adapun skema dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, dapat digambarkan sebagai berikut :

 





           




 




                                                                    PERADILAN UMUM
4 LINGKUNGAN BADAN PERADILAN
 
                                                                
                                                                  PERADILAN AGAMA
      PERADILAN MILITER
      PERADILAN TUN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM BIDANG ADMINISTRASI

Adanya potensi terjadinya kerugian di pihak masyarakat karena gerak,
tugas serta fungsi pemerintah, maka dirasa perlu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang hukum administrasi negara, yakni menurut Philipus Hadjon, perlindungan tersebut dapat berbentuk kedalam 2 segi yaitu :
1.  Secara Preventif
2. Secara Represif
Menurut pendapat Hadjon lebih lanjut, perlindungan preventif terhadap masyarakat dalam bidang hukum,dapat meliputi pemberian hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang memadai, serta jamin-an prosedur administrasi yang standard/baku dalam proses-proses pelayanan di bidang administrasi.
            Di Indonesia sendiri untuk masalah pengaturan hak mendapatkan informasi serta jaminan mendapatkan layanan administrasi yang sesuai pro-sedur standard, tidak diatur dalam satu peraturan yang menyatu dalam satu kodifikasi tetapi terpecah-pecah dalam berbagai peraturan. Semisal adalah prosedur administrasi untuk mendapatkan hak patent, hak atas merek,Hak Cipta, dalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang HaKI dapat di-ketahui berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses mendapatkannya serta syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi.
            Sementara untuk perlindungan masyarakat terhadap tindakan pemerintah melalui jalur Represif, Hadjon memberi contoh perlindungan kepada masyarakat melalui prosedur peradilan, baik peradilan umum mau-pun peradilan yang khusus menangani perkara administrasi atau tata usaha negara. Perlindungan represif ini ditujukan baik terhadap perbuatan negara/ pemerintah dalam lapangan hukum publik maupun dalam lapangan hukum perdata.

2.   Proses Penyelesaian Suatu Sengketa  Hukum Administrasi Negara dalam Ranah Peradilan Yang Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara

            Untuk penanganan mengenai perlindungan kepada masyarakat dalam hukum publik khususnya dalam lapangan hukum administrasi negara, maka pada negara-negara yang menganut common law system, yaitu negara-negara anglo saxon penanganan perkara administrasi tidak dilakukan oleh sebuah peradilan khusus, tetapi ditangani oleh peradilan umum atau “ordinary court” sementara di beberapa negara yang menganut civil law system menggunakan peradilan yang terpisah atau mandiri. Di Indonesia sendiri telah didirikan peradilan administrasi yang bersifat mandiri yaitu PTUN yang berdiri berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peratun.
                        Dalam perkembangan negara hukum moderen maka upaya hukum di bidang administrasi sebagai penyelesaian sengketa tata usaha negara antara warga negara dengan pejabat tata usaha negara, dalam kepustaka-an ilmu hukum administrasi dikenal adanya 3 (tiga) jalur penyelesaian yaitu:

a. pengajuan keberatan
b. banding administrasi (administratie beroep)
c. peradilan administrasi (administratief rechtspraak)

            Pengajuan keberatan dan banding administrasi menurut Rochmat Soemitro merupakan upaya administrasi, hal ini berbeda dengan peradilan administrasi. Menurutnya suatu upaya adminitrasi harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a)      Ada suatu perselisihan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tertulis atau karene tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan sedang hal tersebut merupakan wewenang badan/ pejabat administrasi tersebut;
b)      Penyelesaian perselisihan atau sengketa dilakukan di lingkungan pemerintah sendiri, baik melalui prosedur keberatan maupun melalui banding administratif;
c)      Adanya hukum, terutama di lingkungan Hukum Administrasi Negara.
d)     Minimal dua pihak dan salah satu pihak adalah badan/pejabat administrasi;
e)      Adanya hukum formal dalam rangka menerapkan hukum (rechts-toepassing) in concreto untuk menjamin ditaatinya hukum material.

Sementara khusus untuk pengajuan keberatan administrasi menurut Rochmat Soemitro harus ada unsur-unsur berikut ini:
a)      Yang memutus perkara dalam beroep adalah instansi yang hierarkhi lebih tinggi atau instansi lain daripada yang memberikan putusan pertama.
b)      Tidak saja meneliti doelmatigheid, tetapi berwenang juga meneliti rechtsmatigheidnya.
c)      Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama.
d)     Juga dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;

            Dalam perkataan lain maka pengajuan keberatan merupakan upaya hukum non litigasi artinya dilakukan di luar jalur peradilan, upaya ini dilakukan dengan cara yustisiabel atau pencari keadilan mengajukan keberatan atas diterbitkannya atau tidak diterbitkannya suatu produk tata usaha negara yang berbentuk ketetapan, kepada intansi penerbit keputusan tersebut atau atasannya. Pengajuan keberatan ini bisa diajukan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang secara hirarkhi lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan badan atau pejabat tata usaha negara yang sedang bersengketa dengan yustisiabel. Sebagai contoh adalah pola pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai negeri Sipil khususnya Pasal Pasal 15 sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dapat mengajukan keberatan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3 dan ayat (4) ,dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerhima keputusan hukuman disiplin tersebut. Upaya hukum selain pengajuan keberatan adalah upaya Banding administrasi, pada prinsipnya banding administrasi tersebut juga merupakan upaya hukum non litigasi atau merupakan upaya diluar jalur peradilan. Upaya ini agak berbeda dengan jalur keberatan di atas, sebab pada jalur ini penyelesaian sengketa sudah tidak pada instansi itu lagi tetapi sudah ditangani satu badan pemerintah yang khusus menangani sengketa tata usaha negara tersebut. Sebagai contoh adalah penyelesaian sengketa perburuhan yang ditangani oleh P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) maupun P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat).
Baik penyelesaian melalui pengajuan keberatan maupun banding ad-ministrasi masih disebut sebagai upaya administrasi dan bukan upaya per-adilan. Pada upaya administrasi ini terdapat hal-hal yang secara prinsip berbeda dengan penyelesaian di peradilan administrasi. Perbedaan yang rinsip antara kedua jenis pnyelesaian tersebut itu adalah:



PERADILAN ADMINISTRATIF

            Ditangani oleh lembaga Peradilan dan dilakukan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa dan Pemutus Perkara. Pada upaya administrasi maka penyelesaian sengketa meliputi bidang - bidang yang berkaitan tidak hanya masalah hukum (wetmatig) nya saja tetapi penanganan secara leng-kap meliputi pula masalah kebijakan-bijakan Pada upaya administrasi proses penanganan dilakukan oleh instansi itu sendiri atau satu badan yang secara khusus dibentuk pemerintah untuk menangani kasus sengketa Tata usaha Negara tersebut. Pada upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui upaya peradilan maka penyelesaian sengketa hanya melihat satu aspek saja yaitu aspek hukumnya saja (wetmatig) sehingga aspek kebijakan atau doelmatig /rechtmatig tidak di periksa. Pada Upaya administrasi maka penilaian atas perkara dilakukan lengkap tidak hanya kepada masalah ketentuan hukumnya (wetmatig)-nya saja tetapi juga meliputi pe-nilaian terhadap kebijakan (doelmatig/ recht-matig) nya juga

            Menurut Rochmat Soemitro merumuskan unsur (element) peradilan sebagai berikut :
a.       Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan;
b.      Adanya suatu perselisihan hukum yang konkret;
c.       Ada sekurang-kurangnya dua pihak;
d.      Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perselisihan.

Sementara Unsur-unsur peradilan Administrasi menurut Marbun dan Syachran Basah :
a.       Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan.Aturan hukum tersebut menurut Syachran Basah terletak di lingkungan hukum administrasi negara, karena pangkal sengeketa berkaitan dengan unsur (b) yaitu “adanya sengketa hukum yang konkret”;
b.      Adanya suatu perselisihan hukum yang konkret;

Sementara menurut Indroharto ciri dasar dari proses di muka peradilan administrasi sebagai berikut:
1. Dalam proses peradilan TUN itu selalu tersangkut baik kepentingan umum maupun kepentingan perorangan;
2. Dalam Peradilan administrasi masing-masing unsur pokok yakni:
-Para Hakim dan staf kepaniteraan
-Para pencari keadilan
-Instansi resmi dan masyarakat akan berinteraksi dalam proses PERATUN
3. Tujuan dari gugatan PERATUN adalah selalu untuk memperoleh putusan hakim yang menyatakan keputusan yang digugat itu tidak sah atau batal.
4. Dalam proses peradilan administrasi terdapat keseragaman dan kesederhanaan.
5. Pemeriksaan yang dilakukan selama proses berjalan adalah contradictoir dengan unsur-unsur yang bersifat inquisitoir.
6. Dalam Peradilan administrasi bahwa selama suatu keputusan TUN itu tidak digugat, maka ia selalu dianggap menurut hukum.
7. Asas pembuktian bebas yang terbatas.
8. Pemeriksaan singkat akan sering.
Unsur-unsur peradilan di atas menurut penulis masih perlu untuk disempurnakan, pertama karena tidak jelas mana yang unsur dan mana yang ciri peradilan administrasi, Kedua, andaipun terdapat kesulitan untuk membedakan antara unsur dan ciri khas peradilan administrasi, maka unsur peradilan administrasi di atas belum menggambarkan ciri pembeda antara peradilan administrasi dengan peradilan lainnya. 

BAB III
KESIMPULAN

Dalam peradilan administrasi dibandingkan dengan peradilan umum dan perlu ditambahkan sebagai pembeda dari peradilan administrasi, dan sekaligus sebagai unsur dalam peradilan administrasi adalah adanya sanksi administrasi serta pola penegakannya yang khusus.
Dalam sistem peradilan Pidana dan perdata maka sanksi yang dijatuhkan juga khusus yaitu sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP dan untuk sanksi perdata meliputi sanksi pembayaran ganti rugi dan melaksanakan prestasi tertentu, pelaksanaannya ataupun penegakannya dilakukan dengan menggunakan cara atau metoda yang khsus pula. Dalam penegakan sanksi pidana maka dilakukan dengan upaya paksa seperti dengan melakukan penahanan dsb, sementara penegakan sanksi perdata dilakukan dengan melakukan sita eksekusi, sita jaminan dan lelang. Demikian juga dengan Peradilan administrasi, maka juga mempunyai ciri khas pula, pada yaitu sanksi administrasi yang sifatnya tunggal yaitu batalnya keputusan yang dipersengketakan dan dapat diikuti dengan kewajiban gantirugi dan rehabilitasi sedangkan pelaksanaan atau penegakan sanksi nya juga khas karena tidak ada upaya paksanya. Adanya bentuk sanksi serta pola penanganan penegakan sanksi administrasi pada Peradilan Administrasi yang khas tersebut tentunya dapat dianggap sebagai ciri pembeda dari Peradilan administrasi, dan sekalugus sebagai unsur-unsur dari peradilan administrasi.
Dari sudut perkaranya, maka kompetensi peradilan administrasi jelas beda dengan peradilan lainnya, artinya peradilan administrasi negara hanya menangani perkara di bidang hubungan publik antara negara/pemerintah dengan warganya, sementara masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan keperdataan antara pemerintah dan warganya diatur sesuai dengan ketentuan peradilan perdata biasa. Dengan demikian pendapat Marbun dan Syachran Basah perihal materi perkara perlu dan dapat ditambahkan bahwa peradilan administrasi negara hanya menangani perkara administrasi di bidang hukum publik saja, dan tidak menangani perkara administrasi negara yang berkaitan dengan hukum perdata, sebab sudah menjadi kompetensi peradilan umum.




























DAFTAR PUSTAKA

Indroharto. Usaha Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.
Marbun. 2003. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Jogyakarta: UII Press.
Muchsan. 1981. Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Jogyakarta: Liberty.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jogyakarta: Liberty.
Philipus Hadjon dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jogyakarta: Gadjahmada Press.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara. Jogyakarta: UII Press.
Rochmat Soemitro. 1977. Naskah Singkat tentang peradilan administrasi di Indonesia. Paper. BPHN-BINACIPTA.bandung.










           
           



[1]Muchsan.Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan TataUsaha Negara Di Indonesia.Jogyakarta: Liberty.Hal 2-3.
[2] Philipus M. Hadjon, dkk.Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.GMUP.2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar